Rapat Pleno, KPU Kota Yogyakarta Tetapkan 40 Nama Caleg DPRD Terpilih
PDIP dominasi perolehan kursi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mengadakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Yogyakarta Pemilu Serentak 2019 pada Senin (22/7).
Menurut Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, baik saksi maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak keberatan dengan proses penetapan yang dilakukan. Ke depan, ia mengatakan pihaknya berencana membagikan berita acara ke Bawaslu dan peserta Pemilu serta mengirim surat ke Gubernur Yogyakarta melalui Wali Kota Yogyakarta terkait perihal pelantikan.
Baca Juga: KPU Bantul Gelar Rapat Pleno Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih
1. Banyak nama lama yang terpilih
Hidayat Widodo menjelaskan nama yang terpilih menjadi anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2019-2024 kebanyakan orang lama. Ia menerangkan bahwa ada 40 kursi yang ditetapkan dalam rapat pleno.
"Hari ini kami menetapkan perolehan kursi maupun perolehan calon terpilih. Dari 40 kursi sudah ditetapkan tadi masing-masing sesuai dengan dapil masing-masing. Tidak ada keberatan dari saksi maupun Bawaslu sehingga sudah kami tetapkan," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Kaget Slogan Bantul 'Projotamansari' di Sejumlah Gapura Dihapus