TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rapat Pleno, KPU Kota Yogyakarta Tetapkan 40 Nama Caleg DPRD Terpilih

PDIP dominasi perolehan kursi

IDN Times/Nindias Khalika

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mengadakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Yogyakarta Pemilu Serentak 2019 pada Senin (22/7).

Menurut Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, baik saksi maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak keberatan dengan proses penetapan yang dilakukan. Ke depan, ia mengatakan pihaknya berencana membagikan berita acara ke Bawaslu dan peserta Pemilu serta mengirim surat ke Gubernur Yogyakarta melalui Wali Kota Yogyakarta terkait perihal pelantikan.

Baca Juga: KPU Bantul Gelar Rapat Pleno Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih

1. Banyak nama lama yang terpilih

IDN Times/Prayugo Utomo

Hidayat Widodo menjelaskan nama yang terpilih menjadi anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2019-2024 kebanyakan orang lama. Ia menerangkan bahwa ada 40 kursi yang ditetapkan dalam rapat pleno.

"Hari ini kami menetapkan perolehan kursi maupun perolehan calon terpilih. Dari 40 kursi sudah ditetapkan tadi masing-masing sesuai dengan dapil masing-masing. Tidak ada keberatan dari saksi maupun Bawaslu sehingga sudah kami tetapkan," ujarnya.

2. PDIP kuasai perolehan kursi parpol

IDN Times/Prayugo Utomo

Terdapat delapan partai politik yang meraih kursi dalam Pemilu Serentak 2019. Dalam hal ini, PDIP meraih 13 kursi disusul Partai Amanat Nasional (PAN) enam kursi. Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra meraih jumlah yang sama, yakni lima kursi.

Partai Golongan Karya (Golkar) Nasdem, lebih lanjut, memperoleh masing-masing empat kursi. Terakhir, Partai Demokrat serta PPP meraih jumlah dua kursi dan satu kursi.

Baca Juga: DPRD Kaget Slogan Bantul 'Projotamansari' di Sejumlah Gapura Dihapus

Berita Terkini Lainnya