TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal Paniradya Kaistimewan: Lembaga Pemerintah Khas Yogyakarta

Badan ini memiliki fungsi mengatur urusan keistimewaan

unsplash.com/Carolus Abi

Yogyakarta, IDN Times - Keistimewaan Yogyakarta ditegaskan lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, tujuh tahun lalu.
Ada lima kewenangan berdasarkan undang-undang yang dimiliki pemerintah daerah Yogyakarta, salah satunya soal kelembagaan.

Tahun 2018, Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY menyebutkan perlunya pembentukan perangkat daerah, termasuk Paniradya Kaistimewan, untuk membantu Gubernur dan DPRD DIY mengurusi urusan pemerintah. Sejak saat itu Paniradya Kaistimewan pun terbentuk buat mengatur program keistimewaan di Yogyakarta.

Baca Juga: Tarif Tiket Maskapai Turun, Pariwisata Yogyakarta Belum Terdongkrak

1. Menggantikan peran Asisten Keistimewaan

IDN Times/Nindias Khalika

Sebelum Paniradya Kaistimewan ada, segala hal yang berhubungan dengan program keistimewaan dipegang oleh Asisten Keistimewaan.

Namun, lembaga tersebut digantikan oleh Paniradya Kaistimewan tahun 2018 yang mempunyai peran yang lebih luas. Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi mengatakan Paniradya Kaistimewan mempunyai beberapa fungsi yang sebelumnya tidak dimiliki Asisten Keistimewaan.

"Unsur perencanaan ada, penganggaran, pengendalian, bahkan eksekusi ada di situ. Jadi harapannya optimalisasi penggunaan Dana Keistimewaan untuk beriringan dengan APBD," kata pada Jumat (24/5).

2. Memiliki tiga fungsi

alodia

Pejabat Paniradya Keistimewan atau Paniradya Pati DIY Beni Suharsono mengatakan lembaga ini mempunyai tiga fungsi yang berkaitan dengan keistimewaan Yogyakarta.

"Tugas menyiapkan rumusan bahan kebijakan urusan keistimewaan. Kemudian perencanaan, pengendalian, urusan keistimewaan. Lalu yang ketiga mengkoordinasikan urusan adminitrasi keistimewaan," jelasnya.

Paniradya Kaistimewan, katanya, bertanggung jawab ke Gubernur. Untuk urusan administrasi, badan ini berada di bawah Sekretaris Daerah.

Baca Juga: Bandara Baru YIA Jadi Magnet Wisata Dadakan Selama Ramadan

Berita Terkini Lainnya