Rugikan Negara Rp96 Miliar, Aset 2 Pengemplang Pajak Disita
Terangka sengaja membuat SPT dengan keterangan tidak benar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP DI Yogyakarta kepada kejaksaan. Penyerahan ini terkait pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dan PT. PJM yang sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
1. Kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah
Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dalam masa pajak Januari - September 2016 mengakibatkan timbulnya kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp50.526.419.576. Sedangkan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka PT. PJM dalam masa pajak Oktober 2016 - Desember 2017, mengakibatkan negara mengalami kerugian negara sebesar Rp46.782.765.918.
Keberhasilan pelaksanaan penegakan hukum tersebut didukung dengan penerapan forensik digital dalam pengumpulan data.
Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
“Pengenaan tersangka pada PT. PJM ini merupakan hasil penyidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP di luar Kanwil DJP yang ada di Jakarta,” kata Slamet, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Bank Indonesia Beberkan 3 Tantangan Pengendalian Inflasi di Jogja
Baca Juga: Pedagang Teras Malioboro 2 Mengaku Belum Tahu Rencana Relokasi