Pedagang Jalan Perwakilan Pertanyakan Proses Penertiban
Pedagang menilai ada kejanggalan dalam proses penertiban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Para pedagang di Jalan Perwakilan Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKKP) mempertanyakan proses penertiban pedagang di Jalan Perwakilan. Pedagang menilai ada kejanggalan dalam prosesnya.
"Terlepas dari win-win solution dan kesepakatan yang telah kami dapat dengan pemerintah kota Yogyakarta, meskipun demikian dalam proses kasus penggusuran Jalan Perwakilan kami menemukan beberapa dugaan kejanggalan," ujar Ketua FKKP, Adi Kusuma Putra S, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga: Pertokoan di Jalan Perwakilan Jogja Segera Diratakan
1. Pedagang menyebut ada dugaan kejanggalan
Dugaan kejanggalan yang dimaksud mengenai kejelasan status tanah Jalan Perwakilan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang terbit dari konversi Sultan Ground tertanggal 27 Oktober 2015.
"Atas temuan tersebut segera kami akan melaporkan temuan tersebut pada pihak-pihak terkait. Baik di daerah dan pusat, sebagai bentuk kepedulian kami pada Kota Jogjakarta Negara Republik Indonesia," ucap Adi.
Baca Juga: Pemkot Tawarkan Pedagang Jalan Perwakilan Pindah ke Pasar Klitikan