Korban Penyelewengan Tanah Kas Desa Bakal Somasi Pengembang
Ada 250 korban yang mengadu ke LKBH UP 45 Yogyakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 Yogyakarta menyebut kasus penipuan perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah proses penyelesaian secara litigasi. LKBH UP 45 juga akan melayangkan somasi ke pihak pengembang.
"Saat ini dalam proses penyelesaian secara litigasi. Minggu depan rencana kita mau buatkan surat somasi secara resmi," kata Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Jogja, Ana Riana, Rabu (14/6/20023).
1. Korban yang mengadu mencapai 250
Rian menyebut hingga saat ini sudah ada 250 korban yang mengadu ke LKBH UP 45 Jogja, dalam kasus mafia tanah kas desa ini. Kerugian dari para korban ditaksir hingga puluhan miliar.
"Kerugian total semuanya sekitar Rp45 miliar. Itu di empat titik yaitu Caturtunggal, Condongcatur, Maguwoharjo, dan Pakem. Rata-rata pembeli dari luar Jogja," kata Rian.
Baca Juga: Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar
Baca Juga: Sidang Dakwaan Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Robinson Ajukan Keberatan