Sidang Dakwaan Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Robinson Ajukan Keberatan

Robinson didakwa dengan pasal kasus korupsi

Yogyakarta, IDN Times - Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman, DIY.

"Kami ingin mengajukan keberatan, Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Robinson kepada Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di PN Yogyakarta, Senin (12/6/2023).

Majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada tim kuasa hukum Robinson untuk mengajukan keberatannya.

1. Enggan merinci poin keberatan

Sidang Dakwaan Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Robinson Ajukan KeberatanIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Ditemui selepas sidang, kuasa hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto enggan merinci poin-poin keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU untuk kliennya.

"Intinya atas yang disampaikan penuntut umum kami menanggapinya bahwa kami keberatan. Ada beberapa poin, nanti kita ikuti saja minggu depan, akan ada sidang terbuka juga untuk membacakan eksepsi kami," kata Agung.

2. Robinson diduga kantongi uang Rp29 miliar

Sidang Dakwaan Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Robinson Ajukan KeberatanRS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara, salah satu JPU, Ali Munip dalam dakwaannya menyebut Robinson yang duduk sebagai terdakwa telah menerima Rp29 miliar lebih dari upayanya mengalihfungsikan lahan TKD secara ilegal.

Kata Ali, terdakwa menerima pembayaran investor dari hasil booking fee, DP, dan pelunasan seluruh tipe kavling. Mulai dari kavling B, dan kavling C senilai Rp10.874.850.000; mezzanine sebanyak 39 unit sebesar Rp13.583.570.000; dan tipe town house sebanyak 17 unit senilai Rp4.757.500.000.

"Total penerimaan atau pemasukan dari para investor yang diterima PT. Deztama Putri Santosa Rp29.215.920.000," terang JPU.

JPU melanjutkan, uang tersebut lalu dipakai terdakwa sebesar Rp9,6 miliar untuk melakukan pembangunan di atas lahan TKD.

Baca Juga: Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar  

Baca Juga: 190 Orang Lapor Jadi Korban Mafia Tanah Kas Desa di DIY

3. Kronologi penggunaan tanah kas desa

Sidang Dakwaan Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Robinson Ajukan KeberatanSatpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa mengubah site plan untuk TKD di Caturtunggal seluas 5 ribu meter persegi dari area ainggah hijau menjadi pembangunan pondok wisata.

Permohonan area singgah hijau telah disepakati oleh Kepala Desa, BPD, Kecamatan, Kabupaten, Dispetaru DIY, saat PT. Deztama Putri Santosa masih dipegang oleh Denizar Rahman Pratama.

Penggantian site plan terjadi setelah kepemilikan PT. Deztama Putri Santosa beralih dari Denizar ke Robinson akhir 2017 dengan alasan kesulitan finansial.

Robinson disebut memperluas lahan seluas 11.215 meter dengan cara pemagaran tanpa seizin Gubernur DIY. Ia pernah mengajukan permohonan memakai lahan tersebut untuk area singgah hijau 'Ambarrukmo Green Hills' tahun 2020 dan belum izin Gubernur DIY.

Bulan Juli 2020, Robinson disebut membuat sejumlah kavling di atas tanah seluas 16.215 meter persegi yang telah dikuasainya secara ilegal. "Untuk disewakan kepada penyewa atau investor terdiri dari tipe kavling, kavling B dan C, maupun hunian dengan tipe mezzanine dan town house," kata JPU.

4. Rugikan negara hingga Rp2,9 miliar

Sidang Dakwaan Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Robinson Ajukan KeberatanJaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Robinson Saalino Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

JPU juga menyebut perbuatan Robinson telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar. "Perbuatan tersebut di atas telah memperkaya terdakwa sebesar kewajiban membayar sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp2.952.002.940," kata JPU.

JPU melanjutkan, perbuatan Robinson menguasai dan memanfaatkan TKD Caturtunggal sejak 2018 dinilai telah melangkahi sejumlah aturan yang secara garis besar mengharuskan izin Kasultanan untuk pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan TKD.

Beberapa aturan termaksud antara lain, Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY; Pasal 21 ayat (2) Perdais DIY Nomor 1/2017; Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34/2017.

Atas perbuatannya, JPU mengenakan pasal alternatif untuk menjerat Robinson, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tegas JPU.

Baca Juga: 190 Orang Lapor Jadi Korban Mafia Tanah Kas Desa di DIY

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya