Kasus di Holywings Jogja Berlanjut, Korban Jadi Tersangka
Kuasa hukum Brian Yoga Kusuma ajukan praperadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Kasus perkelahian di Holywings Yogyakarta, Sleman, pada bulan Juni lalu masih berlanjut. Brian Yoga Kusuma yang menjadi salah satu korban perkelahian, kini menyandang status tersangka setelah adanya laporan balik dari pihak yang bertikai dengannya.
Atas penetapan itu, kuasa hukum Brian mengambil langkah praperadilan dengan terlapor penyidik Polda DIY yang telah memasuki agenda sidang lanjutan, Kamis (1/12/2022).
Pihak Brian pun telah mengajukan praperadilan di PN Sleman, pada Senin (28/11/2022) lalu, dan telah terlaksana sidang pertama yang terus berjalan hingga Kamis (1/12/2022) dengan jadwal pemeriksaan saksi atau ahli. Pihak Brian pun menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Muzakir.
Baca Juga: 2 Polisi Terduga Pelanggar Etik Kasus Holywings Jogja Dimutasi
1. Dinilai ada yang dilanggar
Kuasa Hukum Brian Yoga Kusuma, Duke Arie Widagdo, menyebut pihaknya merasa terkejut karena Brian menjadi tersangka. Menurutnya ada beberapa hal yang dilanggar dan tidak dilakukan oleh penyidik, yaitu tidak dilakukan pemanggilan Brian, ke tahap penyelidikan.
"Ini jadi kejanggalan kok bisa tersangka tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dalam proses penyelidikan sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri. Undangan klarifikasi pada klien kami tidak pernah dilakukan, tidak ada keterangan pada tahap penyelidikan," ujar Duke pada wartawan, Kamis (1/12/2022).
"Pada penyidikan, seturut aturan MK, wajib memanggil calon tersangka, ini tidak dilakukan oleh penyidik. Dipanggil sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemanggilan sebagai calon tersangka,” lanjut dia.
Baca Juga: Ada Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Holywings Jogja