Ada Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Holywings Jogja

Kuasa hukum Bryan sebut ada rekayasa penanganan kasus

Sleman, IDN Times - Bryan Yoga Kusuma, korban dugaan tindak penganiayaan di Holywings Yogyakarta mengadukan adanya indikasi upaya obstruction of justice serta rekayasa penanganan kasus yang menimpanya.

Tim Kuasa Hukum Bryan, hari ini mendatangi Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) guna menuntut kejelasan penanganan kasus yang terjadi pada Juni 2022 silam ini.

1. Ada upaya penghilangan rekaman CCTV

Ada Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Holywings JogjaKuasa Hukum Bryan Yoga, Johnson Panjaitan di Mapolda DIY, Senin (12/9/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kuasa Hukum Bryan, Johnson Panjaitan mengatakan bahwa indikasi obstruction of justice tercium melalui keterangan saksi soal upaya penghalangan penyidikan di TKP Holywings untuk menghapus rekaman kamera pengawas.

Padahal, kata Johnson, rekaman ini vital untuk mengungkap sosok para terduga pelaku pengeroyok Bryan.

"(Terduga pelaku pengeroyokan) yang bisa kita identifikasi ada empat, lima, sampai enam yang secara jelas bisa kita identifikasi yang sebenarnya ini bisa sangat jelas kalau CCTV-nya semua dilihat, diambil, dan ada (petunjuk)," kata Johnson di Mapolda DIY, Sleman.

Informasi jumlah para terduga pelaku juga diperoleh lewat keterangan para saksi dugaan kasus penganiayaan di Holywings maupun dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh dua anggota Polres Sleman, LV dan AR.

Menurut Johnson, para saksi khususnya di TKP Holywings juga mengalami tekanan saat memberikan kesaksiannya. Johnson pribadi mengaku mendapatkan hal serupa.

"Saya dapatkan tekanan, ancaman juga hengki pengki tawaran (pengondisian) ini damai, ini begitu," lanjutnya.

Baca Juga: Saling Tuding dalam Kasus Penganiayaan di HolyWings Jogja

2. Upaya rekayasa kasus

Ada Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Holywings JogjaIlustrasi. IDN Times/Sukma Shakti

Johnson turut mengadukan adanya indikasi rekayasa penanganan kasus melibatkan peran AP selaku Kanit Ranmor Polres Sleman dalam pembuatan laporan Tipe A di Polres Sleman terkait dugaan penganiayaan di Holywings dengan Karmel Nikolas alias KN sebagai sosok terlapornya.

Karmel sendiri diketahui sebagai sosok yang bertikai dengan Bryan di Holywings. Klien Johnson itu sebelumnya menyebut KN telah melakukan provokasi sehingga menyulut pengeroyokan.

Johnson melanjutkan, bahwa sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 2 huruf a, laporan model A dapat dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa. Sementara, AP pada saat peristiwa berlangsung tak berada di lokasi.

Ini menyebabkan klien Johnson tak bisa membuat laporan atas peristiwa pengeroyokan yang menimpa dirinya di Polda DIY. Ia juga tidak bisa mengakses Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dikarenakan adanya laporan di Polres Sleman.

"Ada gaya-gaya yang dilakukan oleh polisi bikin laporan tapi ternyata bisa merusak sistem dan transparansi yang juga dituntut oleh teman-teman. Jadi, selain kita melapor ada juga polisi yang sengaja melapor," kata Johnson.

Johnson menduga, penanganan kasus yang keluar jalur ini tak terlepas dari adanya faktor konflik kepentingan atau campur tangan 'bekingan' dari dua anggota Polres Sleman terlibat.

Kata dia, salah satu anggota terduga pelanggar kode etik itu memiliki relasi dengan seorang perwira tinggi Polri.

"Salah satunya (relasi) ada yang pangkatnya bintang, kemudian satunya lagi di dinas militer. Auditor militer ya. Bahkan ada yang orangtuanya (terduga pelaku) pengacara. Ini semua bergerak, ini yang menyebabkan kontraksi, menjadi makin gak jelas. Gak on the track sesuai laporan kita," paparnya.

Baca Juga: 2 Anggota Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan di HolyWings Jogja

3. Tuntut penahanan

Ada Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Holywings Jogjailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Maka dari itu, Johnson beserta timnya mendesak Polda DIY yang kini mengambil alih pengusutan dugaan tindak pidana pengeroyokan maupun pelanggaran kode etik Polri untuk melakukan evaluasi.

"Makanya semua sekarang ditangani langsung oleh Polda, jangan lagi oleh Polres (Sleman) karena itu berkepentingan dan berjaringan. Dengan dua track. Satu kode etik, ditangani oleh Propam. Satu lagi Direktur Tindak Pidana Umum," ucap Johnson.

Kuasa Hukum Bryan mendesak adanya evaluasi dan proses ulang penyidikan secara benar, transparan, dan akuntabel guna memperoleh berkas perkara lengkap dan adil sebagai bahan pemeriksaan proses kode etik dan peradilan pidana yang akuntabel, imparsial, serta independen.

Selanjutnya, menahan semua oknum anggota polisi guna kelancaran proses pemeriksaan. Serta memecatnya jika benar terbukti melanggar ketentuan.

"Saya kira harus dipecat kalau memang benar-benar (terbukti pelanggaran berat). Jangan lagi ada proses bonsai, korting-korting," katanya.

Permintaan penahanan juga dialamatkan kepada sosok Karmen yang menurut dia masih bebas meski telah menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan, kata dia, malah juga sempat menyebarkan berita bohong dan mencatut institusi melalui media sosial.

"Orang-orang yang terlibat tangkap, tahan, supaya tidak mengulangi dan nyebar informasi yang menurut saya gak pas dan bisa mengadu domba," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Perkelahian HolyWings Jogja, 2 Polisi Terancam Kena Sanksi 

4. Klaim sesuai prosedur

Ada Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Holywings JogjaWakapolda DIY, R Slamet Santoso. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara itu, Wakapolda DIY, Brigjen Pol R Slamet Santoso, memastikan penanganan kasus pidana maupun dugaan pelanggaran kode etik Polri yang terkait telah sesuai prosedur.

Bagaimanapun, Slamet memang tak menampik adanya hambatan sepanjang penanganannya. Terutama, dalam proses permintaan keterangan terhadap Bryan dan saksi lainnya.

"Ada beberapa saksi termasuk Bryan dan Albert (rekan Bryan) yang masih sakit pada waktu itu, sehingga baru Agustus bisa kita periksa," kata Slamet di Mapolda DIY.

"Dan kasusnya selama ini sudah berjalan, baik pidana maupun kode etiknya. Dan kita pastikan sesuai prosedur, tidak ada rekayasa maupun obstruction of justice," lanjut dia menegaskan.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Bryan Yoga di Holywings Jogja

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya