Kasus di Holywings Jogja Berlanjut, Korban Jadi Tersangka

Kuasa hukum Brian Yoga Kusuma ajukan praperadilan

Sleman, IDN Times - Kasus perkelahian di Holywings Yogyakarta, Sleman, pada bulan Juni lalu masih berlanjut. Brian Yoga Kusuma yang menjadi salah satu korban perkelahian, kini menyandang status tersangka setelah adanya laporan balik dari pihak yang bertikai dengannya.

Atas penetapan itu, kuasa hukum Brian mengambil langkah praperadilan dengan terlapor penyidik Polda DIY yang telah memasuki agenda sidang lanjutan, Kamis (1/12/2022).

Pihak Brian pun telah mengajukan praperadilan di PN Sleman, pada Senin (28/11/2022) lalu, dan telah terlaksana sidang pertama yang terus berjalan hingga Kamis (1/12/2022) dengan jadwal pemeriksaan saksi atau ahli. Pihak Brian pun menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Muzakir.

1. Dinilai ada yang dilanggar

Kasus di Holywings Jogja Berlanjut, Korban Jadi TersangkaGerai Holywings Yogyakarta di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, ditutup, Rabu (29/6/2022) siang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kuasa Hukum Brian Yoga Kusuma, Duke Arie Widagdo, menyebut pihaknya merasa terkejut karena Brian menjadi tersangka. Menurutnya ada beberapa hal yang dilanggar dan tidak dilakukan oleh penyidik, yaitu tidak dilakukan pemanggilan Brian, ke tahap penyelidikan.

"Ini jadi kejanggalan kok bisa tersangka tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dalam proses penyelidikan sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri. Undangan klarifikasi pada klien kami tidak pernah dilakukan, tidak ada keterangan pada tahap penyelidikan," ujar Duke pada wartawan, Kamis (1/12/2022).

"Pada penyidikan, seturut aturan MK, wajib memanggil calon tersangka, ini tidak dilakukan oleh penyidik. Dipanggil sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemanggilan sebagai calon tersangka,” lanjut dia.

Baca Juga: 2 Polisi Terduga Pelanggar Etik Kasus Holywings Jogja Dimutasi

2. Perlindungan LPSK diharapkan jadi perhatian

Kasus di Holywings Jogja Berlanjut, Korban Jadi Tersangka‎Bryan Yoga Kusuma (29) menjadi korban‎ pengeroyokan di HolyWings Yogyakarta, Jalan Magelang, Kabupaten Sleman,Yogyakarta pada Sabtu (4/6/2022) dini hari. (Dok. Istimewa)

Selain itu Duke menyebut sudah ada perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pada Brian pada Senin (5/12/2022), namun dirasa tidak dihiraukan pihak kepolisian. "Malahan, 15 September Brian ditetapkan sebagai tersangka," ujar Duke.

Brian disangkakan pasal 351 ayat 1 juncto 170 KUHP tentang penganiayaan ringan dan pengeroyokan. Pihaknya juga mempertanyakan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Rabu (9/11/2022) lalu. Mereka kaget, padahal di UU LPSK, apabila ada perlindungan saksi atau korban disebut Duke, tidak boleh dilakukan tuntutan hukum sampai proses laporan dia diputus secara inkrah.

"Tiba-tiba dikeluarkan status DPO. Mana mungkin dia hilang dan melarikan diri padahal dalam lindungan LPSK. Koordinasi dengan penyidik LPSK sudah dilakukan sejak awal, bulan Agustus. 19 Oktober, LPSK juga ke Polda, artinya polisi sudah mengetahui. Ini tadi terungkap di persidangan,” ujarnya.

3. Polisi minta ikuti prosesnya

Kasus di Holywings Jogja Berlanjut, Korban Jadi TersangkaKabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Polisi, Yuliyanto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengikuti persidangan Praperadilan dan mengamati perkembangan kasus tersebut. Yuliyanto belum mau berkomentar lebih jauh terkait kasus yang juga melibatkan dua polisi dan satu warga sipil lainnya itu.

“Kita ikuti bagaimana sidang praperadilannya, karena saat ini kan sudah berjalan ya. Nanti bagaimana hakim Pra Peradilan memutuskan. Kita tunggu,” ujar Yuliyanto dihubungi melalui telepon.

Diketahui kasus perkelahian di Holywings terjadi pada 4 Juni 2022 lalu, antara Brian dan pengunjung lain yakini Carmel. Kedua pihak juga saling melaporkan atas kejadian ini. Keduanya kini juga menyandang status tersangka. Namun, keduanya tidak menjalani penahanan atas kasus ini. Polisi diketahui juga menindak dua oknum anggota yang ikut terlibat dalam kasus ini melalui komite etik.

Baca Juga: Ada Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Holywings Jogja

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya