Gelar Sosialisasi TKD, Pemda Fokus Berantas Mafia Tanah
Minta taati pergub nomor 34 tahun 2017
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, menggelar sosialisasi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), di Kantor Pemkab Sleman, Kamis (25/5/2023). Sosialisasi ini guna mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan TKD.
Sosialisasi ini ditunjukkan kepada seluruh lurah di Kabupaten Sleman. Pemanfaatan tanah desa/kalurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
1. Minta taati Pergub nomor 34 tahun 2017
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengatakan dengan sosialisasi diharapkan semakin mencerahkan para lurah untuk bisa memahami aturan yang ada. Menurutnya aturan mengenai pemanfaatan TKD ini sudah jelas diatur dalam Pergub Nomor 34 tahun 2017.
"Harapannya setelah sosialisasi ini tidak ada masalah lagi. Di Pergub itu sudah sangat rinci, terkait perizinan TKD, prosedurnya seperti apa. Semua sudah ada," ungkap Danang.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, 2 Mantan Camat Diperiksa
Baca Juga: Cek, Ini Ragam Pelanggaran Penggunaan Tanah Kas Desa di DIY