TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelar Sosialisasi TKD, Pemda Fokus Berantas Mafia Tanah 

Minta taati pergub nomor 34 tahun 2017

Sosialisasi pemanfaatan TKD di Sleman. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, menggelar sosialisasi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), di Kantor Pemkab Sleman, Kamis (25/5/2023). Sosialisasi ini guna mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan TKD.

Sosialisasi ini ditunjukkan kepada seluruh lurah di Kabupaten Sleman. Pemanfaatan tanah desa/kalurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

1. Minta taati Pergub nomor 34 tahun 2017

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengatakan dengan sosialisasi diharapkan semakin mencerahkan para lurah untuk bisa memahami aturan yang ada. Menurutnya aturan mengenai pemanfaatan TKD ini sudah jelas diatur dalam Pergub Nomor 34 tahun 2017.

"Harapannya setelah sosialisasi ini tidak ada masalah lagi. Di Pergub itu sudah sangat rinci, terkait perizinan TKD, prosedurnya seperti apa. Semua sudah ada," ungkap Danang.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, 2 Mantan Camat Diperiksa

2. Fokus berantas mafia tanah

RS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kepala Biro Hukum DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di wilayah DIY. Hal ini menurutnya sesuai dengan arahan Gubernur DIY guna mengawasi Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. "Pengawasan Pergub 34 itu dilakukan oleh Kasultanan, dinas di pemerintahan daerah, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan desa," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada, TKD tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan. Maka ia meminta kalurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan TKD, serta memastikan adanya izin sebelum memanfaatkan TKD.

Baca Juga: Cek, Ini Ragam Pelanggaran Penggunaan Tanah Kas Desa di DIY

Berita Terkini Lainnya