Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, 2 Mantan Camat Diperiksa

Panewu Depok juga dipanggil

Sleman, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan telah memanggil dan memeriksa dua mantan panewu atau camat Depok terkait kasus mafia tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Dua orang mantan camat sudah diperiksa," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

1. Saksi tersangka pertama

Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, 2 Mantan Camat DiperiksaRS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Herwatan menjelaskan, dua mantan camat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, selaku pengembang perumahan di tanah kas desa. Adapun dua mantan camat tersebut yakni Budiharjo yang menjabat sejak 2014–2017, dan Abu Bakar periode 2018–2021.

Budiharjo kini didapuk sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sleman, sementara Abu Bakar menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Sleman sejak Februari 2023 lalu.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Robinson," lanjut Herwatan.

2. Camat Depok juga dipanggil

Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, 2 Mantan Camat DiperiksaSatuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan di Atas TKD, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Selain kedua nama itu, lanjut Herwatan, Kejati DIY juga telah memeriksa Camat Depok Wawan Widiantoro selaku saksi untuk tersangka Robinson.

Kata Herwatan, Wawan juga bakal dicecar sebagai saksi dari tersangka Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Kendati, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan Kejati DIY.

"Untuk tersangka Robinson (Wawan) sudah datang memberi keterangan sebagai saksi. Untuk tersangka Agus, camat Depok belum datang," ungkapnya.

"Untuk tersangka Robinson saksi yang diperiksa 43 orang, termasuk mantan camat Depok. Untuk tersangka Agus, dua orang mantan camat belum diperiksa," sambung Herwatan.

Baca Juga: 190 Orang Lapor Jadi Korban Mafia Tanah Kas Desa di DIY

3. Libatkan ahli digital forensik

Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, 2 Mantan Camat DiperiksaLurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Herwatan menambahkan, dalam penyidikan perkara ini pihaknya turut melibatkan ahli digital forensik untuk memeriksa ponsel milik kedua tersangka yang telah disita dan dijadikan barang bukti.

"Ahli digital forensik diperlukan untuk mengetahui pembicaraan yang ada dalam HP tersangka terkait perkara mafia tanah ini," ucapnya.

Tak menutup kemungkinan, kata Herwatan, bahwa dari proses ini akan memunculkan tersangka baru lagi.

Sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman. Selain Robinson, tersangka lain yang telah ditetapkan dalam penyalahgunaan TKD ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.

Agus ditetapkan karena sebagai Lurah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Agus dinilai tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya. Perbuatan tersangka Robinson bersama tersangka Agus telah merugikan keuangan negara serta Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952 miliar.

Kasus bermula dari PT. Deztama Putri Sentosa yang mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal, tepatnya pada 11 Desember 2015. Tanah itu memiliki luas 5.000 meter persegi dan dimaksudkan untuk Area Singgah Hijau.

Pertengahan 1 Oktober 2020 PT. Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal. Kali ini seluas 11.215 meter persegi. Kepentingannya untuk menjadi Area Singgah Hijau bernama Ambarukmo Green Hills dan proses ini juga mendapatkan izin dari Gubernur DIY.

Di sinilah mulai terjadi penyalahgunaan TKD. Pada medio 2020 PT. Deztama Putri Sentosa membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi. Berupa bangunan permanen yang tidak sesuai proposal awal. Adapula transaksi kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.

Baca Juga: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya