Bertemu Dirjen HAM, Mary Jane: Cinta Indonesia tapi Harus Pulang
Dirjen HAM pastikan layanan Kemenkumham
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, bertandang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (10/5/2023).
Dalam kunjungannya, Dhahana juga sempat menyapa terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Dhahana sempat memberikan motivasi pada Mary Jane.
"Sabar, ya, Mary Jane, semoga segera mendapatkan titik terang. Sudah cinta Indonesia kan?" tanya Dhahana.
"Cinta, tapi tetap harus pulang, Pak," jawab Mary Jane yang sudah menjalani kehidupan penjaranya selama 13 tahun itu.
1. Penguatan pelayanan komunikasi masyarakat
Diketahui dalam kegiatan ini, Dhahana memberikan pengarahan dalam rangka pembentukan dan penguatan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang menangani pengaduan HAM di daerah. "Kami berpikir untuk mencoba berbagai langkah merespons perkembangan hukum bagi masyarakat, dengan membentuk Pos Pengaduan HAM masyarakat di daerah atau desa-desa. Ini sangat penting untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat," ujar Dhahana.
Dhahana menyebut dirinya ingin Pos Pengaduan HAM yang ada di daerah ini bisa diintegrasikan dengan Pos Bantuan Hukum yang dikelola Kelurahan Sadar Hukum. Ide pembentukan Pos Pengaduan HAM Berbasis Masyarakat ini berangkat dari semangat untuk memberdayakan masyarakat agar dapat mandiri dan dapat menyelesaikan permasalahan hukum ringan.
"Dengan pembentukan Pos Pengaduan HAM, harapan kami masyarakat memahami bagaimana cara penyelesaiannya (masalah hukum). Kedua, ada satu proses pemantauan dari Kanwil di tiap wilayahnya, untuk supervisi. Ditjen HAM bisa memonitoring pelaksanaan Pos Pengaduan HAM ini," jelas Dhahana.
Baca Juga: Pemda DIY Tempuh Jalur Hukum Tangani Masalah Tanah Kas Desa
Baca Juga: Hukuman Terpidana Mati Mary Jane Diusulkan Diubah