Bertemu Dirjen HAM, Mary Jane: Cinta Indonesia tapi Harus Pulang

Dirjen HAM pastikan layanan Kemenkumham

Yogyakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, bertandang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (10/5/2023).

Dalam kunjungannya, Dhahana juga sempat menyapa terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Dhahana sempat memberikan motivasi pada Mary Jane.

"Sabar, ya, Mary Jane, semoga segera mendapatkan titik terang. Sudah cinta Indonesia kan?" tanya Dhahana.

"Cinta, tapi tetap harus pulang, Pak," jawab Mary Jane yang sudah menjalani kehidupan penjaranya selama 13 tahun itu.

1. Penguatan pelayanan komunikasi masyarakat

Bertemu Dirjen HAM, Mary Jane: Cinta Indonesia tapi Harus PulangDirektur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra saat bertemu Mary Jane. (Dok. Istimewa)

Diketahui dalam kegiatan ini, Dhahana memberikan pengarahan dalam rangka pembentukan dan penguatan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang menangani pengaduan HAM di daerah. "Kami berpikir untuk mencoba berbagai langkah merespons perkembangan hukum bagi masyarakat, dengan membentuk Pos Pengaduan HAM masyarakat di daerah atau desa-desa. Ini sangat penting untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat," ujar Dhahana.

Dhahana menyebut dirinya ingin Pos Pengaduan HAM yang ada di daerah ini bisa diintegrasikan dengan Pos Bantuan Hukum yang dikelola Kelurahan Sadar Hukum. Ide pembentukan Pos Pengaduan HAM Berbasis Masyarakat ini berangkat dari semangat untuk memberdayakan masyarakat agar dapat mandiri dan dapat menyelesaikan permasalahan hukum ringan.

"Dengan pembentukan Pos Pengaduan HAM, harapan kami masyarakat memahami bagaimana cara penyelesaiannya (masalah hukum). Kedua, ada satu proses pemantauan dari Kanwil di tiap wilayahnya, untuk supervisi. Ditjen HAM bisa memonitoring pelaksanaan Pos Pengaduan HAM ini," jelas Dhahana.

2. Pilot project Pos Pengaduan HAM Berbasis Masyarakat

Bertemu Dirjen HAM, Mary Jane: Cinta Indonesia tapi Harus PulangKunjungan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra di DIY. (Dok. Istimewa)

Pihaknya melihat bahwa ada potensi pengaduan itu bisa diselesaikan masyarakat sendiri, misalnya kasus pencurian kakao, pencurian sepeda. "Jadi masyarakat kita berikan pencerahan, maka rentang kendali pengaduan itu bisa sangat pendek. Daerah bisa menyelesaikan kasusnya sendiri, tapi ada satu upaya pemberdayaan dari kita," ujar Dhahana.

Akan ada tiga wilayah yang menjadi pilot project terkait Pos Pengaduan HAM Berbasis Masyarakat, yakni DIY, Sumatera Barat, dan Bali. Dhahana juga membuka kemungkinan pembentukan Pos Pengaduan HAM ini bisa menjadi salah satu kriteria penilaian saat pemberian penghargaan Kelurahan Sadar Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Baca Juga: Pemda DIY Tempuh Jalur Hukum Tangani Masalah Tanah Kas Desa

3. Kanwil Kemenkumham DIY komitmen penegakan HAM

Bertemu Dirjen HAM, Mary Jane: Cinta Indonesia tapi Harus PulangKunjungan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra di DIY. (Dok. Istimewa)

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham mempunyai tugas dalam penguatan dan pelayanan HAM untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penegakan HAM di daerah. 

"Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY terus berkomitmen dalam upaya pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi maupun instrumen HAM lainnya," ujar Agung.

Salah satu upaya dengan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik. "Serta disediakannya Pos Pengaduan HAM berbasis masyarakat yang memberikan  aksesibilitas bagi masyarakat dalam menyampaikan adanya dugaan pelanggaran HAM," kata Agung.

Baca Juga: Hukuman Terpidana Mati Mary Jane Diusulkan Diubah  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya