Pemda DIY Tempuh Jalur Hukum Tangani Masalah Tanah Kas Desa

Beberapa kasus TKD tanpa izin

Yogyakarta, IDN Times - Penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) tanpa izin masih ditemui di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memilih jalur hukum untuk penyelesaian masalah tersebut.

Salah satu yang akan ditempuh dengan jalur hukum yaitu permasalahan TKD di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman. Pemanfaatan TKD di Jenengan ini tidak berizin.

1. Mempersiapkan untuk ke ranah hukum

Pemda DIY Tempuh Jalur Hukum Tangani Masalah Tanah Kas Desailustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan Pemda DIY saat ini tengah mempersiapkan segala sesuatunya sebelum membawa ke ranah hukum. Saat proses tengah berjalan di Inspektorat.

"Kami baru minta Inspektorat untuk mengkaji kerugiannya berapa. Karena kajian itu nanti yang akan menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan,” kata Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (5/5/2023).

2. Permasalahan TKD tanpa izin lainnya

Pemda DIY Tempuh Jalur Hukum Tangani Masalah Tanah Kas DesaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, untuk kasus TKD tanpa izin lainnya yang sudah sampai di kejaksaan, belum ada kabar sampai mana prosesnya. Pemda DIY masih menunggu keputusan dari pengadilan.

“Kalau kasusnya sudah ditangani kejaksaan, tentu kejaksaan yang lebih tahu. Karena kami belum akan tahu bagaimana prosesnya, kalau belum sampai pengadilan. Soal nanti bagaimana tindak lanjut penyelesaiannya, tentu akan kita lihat keputusan pengadilannya nanti. Kalau kita melangkah sekarang tanpa putusan pengadilan, nanti malah keliru,” papar Sri Sultan.

Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan

3. Pembangunan hunian D'Junas dihentikan

Pemda DIY Tempuh Jalur Hukum Tangani Masalah Tanah Kas DesaIlustrasi pembangunan (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui sebelumnya, Pemda DIY melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan hunian D'Junas pada Senin (17/4/2023) lalu. Proyek pembangunan hunian milik PT. Komando Bhayangkara Nusantara ini ditindak tegas karena belum berizin.

Menurut Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, kegiatan pembangunan hunian D'Junas di Kalurahan Maguwoharjo ini belum memiliki izin dari Gubernur DIY. Sayangnya, surat peringatan yang telah beberapa kali dilayangkan baik oleh Pemda DIY maupun pihak Kalurahan Maguwoharjo dan Kapanewon Depok kepada pihak pengembang, tidak diindahkan.  

“Padahal sangat jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian itu adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo. Pengajuan izin pemanfaatan tanah desa yang diajukan pun saat ini masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan,” ungkap Noviar. 

Baca Juga: JCW Minta Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Diusut Tuntas

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya