TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

33 Perusahaan di Jogja Tak Membayar THR 

Ancaman sanksi bagi perusahaan menanti

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) mencatat hingga hari ini, Senin (1/5/2023) puluhan perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan masalah THR ini, Disnakertrans DIY menerima 101 aduan. Dari total aduan tersebut 68 di antaranya telah menyelesaikan pembayaran THR.

1. 33 perusahaan belum membayar THR

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sebanyak 33 perusahaan lainnya disebut Aria hingga saat ini belum menjalankan kewajibannya membayar THR. "Disnakertrans DIY akan terus mendorong pemberian THR melalui mekanisme pengawasan, penegakan hukum termasuk pengenaan denda. Harapannya mematuhi dan segera memberikan THR bagi pekerja," ujar Aria.

Baca Juga: Buruh di Jogja Turun ke Jalan, Mengeluh Tak Bisa Beli Tanah dan Rumah 

2. Ancaman sanksi untuk perusahaan

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait ancaman sanksi, Aria menyebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sanksi denda, termasuk administratif bisa dikenakan.

Pada pasal 10 disebutkan pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh  bisa dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha membayar. Pada pasal 11, jika pengusaha tidak membayar THR bisa dikenai sanksi administratif.

Baca Juga: Pakar UGM: UU Cipta Kerja Bisa Kembali Diujikan ke MK

Berita Terkini Lainnya