33 Perusahaan di Jogja Tak Membayar THR
Ancaman sanksi bagi perusahaan menanti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) mencatat hingga hari ini, Senin (1/5/2023) puluhan perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan masalah THR ini, Disnakertrans DIY menerima 101 aduan. Dari total aduan tersebut 68 di antaranya telah menyelesaikan pembayaran THR.
1. 33 perusahaan belum membayar THR
Sebanyak 33 perusahaan lainnya disebut Aria hingga saat ini belum menjalankan kewajibannya membayar THR. "Disnakertrans DIY akan terus mendorong pemberian THR melalui mekanisme pengawasan, penegakan hukum termasuk pengenaan denda. Harapannya mematuhi dan segera memberikan THR bagi pekerja," ujar Aria.
Baca Juga: Buruh di Jogja Turun ke Jalan, Mengeluh Tak Bisa Beli Tanah dan Rumah
Baca Juga: Pakar UGM: UU Cipta Kerja Bisa Kembali Diujikan ke MK