33 Perusahaan di Jogja Tak Membayar THR 

Ancaman sanksi bagi perusahaan menanti

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) mencatat hingga hari ini, Senin (1/5/2023) puluhan perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan masalah THR ini, Disnakertrans DIY menerima 101 aduan. Dari total aduan tersebut 68 di antaranya telah menyelesaikan pembayaran THR.

1. 33 perusahaan belum membayar THR

33 Perusahaan di Jogja Tak Membayar THR Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sebanyak 33 perusahaan lainnya disebut Aria hingga saat ini belum menjalankan kewajibannya membayar THR. "Disnakertrans DIY akan terus mendorong pemberian THR melalui mekanisme pengawasan, penegakan hukum termasuk pengenaan denda. Harapannya mematuhi dan segera memberikan THR bagi pekerja," ujar Aria.

2. Ancaman sanksi untuk perusahaan

33 Perusahaan di Jogja Tak Membayar THR ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait ancaman sanksi, Aria menyebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sanksi denda, termasuk administratif bisa dikenakan.

Pada pasal 10 disebutkan pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh  bisa dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha membayar. Pada pasal 11, jika pengusaha tidak membayar THR bisa dikenai sanksi administratif.

Baca Juga: Buruh di Jogja Turun ke Jalan, Mengeluh Tak Bisa Beli Tanah dan Rumah 

3. Desak perusahaan untuk segera membayar

33 Perusahaan di Jogja Tak Membayar THR Aksi MPBI DIY menolak UU Ciptaker di halaman kantor Disnakertrans DIY, Senin (27/3/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY), Irsad Ade Irawan mendesak agar pemerintah bertindak lebih tegas supaya perusahaan memberikan satu hak THR. "Kemudian dendanya, karena barang siapa terlambat memberikan THR maka dia harus membayar denda," ujar Irsad.

Irsad menyebut pemerintah harus menjamin buruh di puluhan perusahaan yang belum membayar THR dan dendanya. "Perusahaan yang belum membayar segera diberikan teguran selama 2x24 jam, setelahnya harus diperlakukan sanksi yang lebih tegas mulai dari pembekuan sampai penutupan perusahaan jika sampai dia tidak membayar THR, dan serikat buruh di Jogja siap mengawal," ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotan Kamar Dagang dan Industri, Robby Kusumaharta mengatakan jika ada perusahaan anggota Kadin DIY yang belum membayar THR dapat segera menyelesaikan dalam forum Tripartit yang dibentuk untuk mengatasi jika ada permasalahan.

"Kadin DIY sudah berkomunikasi dengan Kepala Disnaker DIY secara beberapa perusahaan yang belum bayar. Kami yakin pengusaha DIY juga pekerja relasinya bagus. Kita tunggu proses tripartit," ujar Robby.

Baca Juga: Pakar UGM: UU Cipta Kerja Bisa Kembali Diujikan ke MK

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya