TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Skuter Listrik Marak di Malioboro, Sri Sultan: Taati Aturan! 

Sri Sultan minta tangkap pengelola skuter yang ngeyel

Ilustrasi otopet atau skuter listrik. (Unsplash/Marat Mazitov)

Yogyakarta, IDN Times - Sri Sultan meminta pengelola skuter listrik yang masih beroperasi di kawasan Malioboro dan Tugu Yogyakarta untuk menghentikan kegiatannya menyewakan kepada wisatawan di kawasan Malioboro dan Tugu Jogja.

Menurut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) para pengelola telah melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

1. Aturan larangan diterbitkan awal April 2022

Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Menurut Sri Sultan, aktivitas skuter listrik melanggar aturan yang telah diterbitkan pada awal April 2022. "Sebetulnya tidak boleh, sudah ada aturannya. Malioboro kan ada petugasnya, Pemkot Yogyakarta harus menindak itu (pengelola skuter listrik)," ujar Sri Sultan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur, Senin (11/7/2022). 

Baca Juga: Skuter Listrik Resmi Dilarang di Kawasan Tugu hingga Malioboro     

2. Sri Sultan pengelola skuter taati aturan

Wisatawan berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Sultan meminta para pengelola skuter listrik untuk menaati aturan yang berlaku, jika tidak ia meminta petugas untuk menangkap. 

"Kan sudah ada larangannya. Saya suruh tangkap kalau tidak mau tunduk pada aturan," tegas Sri Sultan. 

Baca Juga: Catat, Mulai Besok Selasa Wage kembali Digelar di Malioboro!

Berita Terkini Lainnya