Skuter Listrik Marak di Malioboro, Sri Sultan: Taati Aturan!
Sri Sultan minta tangkap pengelola skuter yang ngeyel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Sri Sultan meminta pengelola skuter listrik yang masih beroperasi di kawasan Malioboro dan Tugu Yogyakarta untuk menghentikan kegiatannya menyewakan kepada wisatawan di kawasan Malioboro dan Tugu Jogja.
Menurut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) para pengelola telah melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
1. Aturan larangan diterbitkan awal April 2022
Menurut Sri Sultan, aktivitas skuter listrik melanggar aturan yang telah diterbitkan pada awal April 2022. "Sebetulnya tidak boleh, sudah ada aturannya. Malioboro kan ada petugasnya, Pemkot Yogyakarta harus menindak itu (pengelola skuter listrik)," ujar Sri Sultan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Skuter Listrik Resmi Dilarang di Kawasan Tugu hingga Malioboro
Baca Juga: Catat, Mulai Besok Selasa Wage kembali Digelar di Malioboro!