Pemkot Jogja Berharap Perwal Larangan Skuter Listrik Selesai Agustus
Pelaku jasa penyewaan skuter merasa kebingungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta berharap hasil fasilitasi rancangan Peraturan Wali Kota Yogyakarta terkait operasional skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya di Kementerian Dalam Negeri dapat segera diimplementasikan di bulan Agustus.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi berharap, proses di Kementerian Dalam Negeri dapat segera diselesaikan maksimal dalam waktu dua pekan. “Harapannya, sudah ada hasilnya pada Agustus untuk kemudian diimplementasikan,” katanya pada Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Pengusaha Skuter Listrik Pasrah Soal Pelarangan Operasi
1. Proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri cukup lama
Menurut Sumadi proses di Kementerian Dalam Negeri membutuhkan waktu yang cukup lama karena kementerian tidak hanya melakukan fasilitasi atas produk aturan dari Pemerintah Kota Yogyakarta saja.
“"Kami targetkan sebelum penilaian UNESCO, hanya jadwal di sana itu kami belum tahu. Ada banyak rancangan aturan dari pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia yang juga harus diproses di Kemendagri. Makanya, proses ini membutuhkan waktu,” katanya.
Baca Juga: Skuter Listrik Marak di Malioboro, Sri Sultan: Taati Aturan!