TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Jogja Berharap Perwal Larangan Skuter Listrik Selesai Agustus  

Pelaku jasa penyewaan skuter merasa kebingungan

Pixabay.com/Dosenwhacker

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta berharap hasil fasilitasi rancangan Peraturan Wali Kota Yogyakarta terkait operasional skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya di Kementerian Dalam Negeri dapat segera diimplementasikan di bulan Agustus.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi berharap, proses di Kementerian Dalam Negeri dapat segera diselesaikan maksimal dalam waktu dua pekan. “Harapannya, sudah ada hasilnya pada Agustus untuk kemudian diimplementasikan,” katanya pada Kamis (28/7/2022). 

 

Baca Juga: Pengusaha Skuter Listrik Pasrah Soal Pelarangan Operasi

1. Proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri cukup lama

Skuter listrik di Malioboro / Forpi Kota Yogyakarta

Menurut Sumadi proses di Kementerian Dalam Negeri membutuhkan waktu yang cukup lama karena kementerian tidak hanya melakukan fasilitasi atas produk aturan dari Pemerintah Kota Yogyakarta saja.

“"Kami targetkan sebelum penilaian UNESCO, hanya jadwal di sana itu kami belum tahu. Ada banyak rancangan aturan dari pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia yang juga harus diproses di Kemendagri. Makanya, proses ini membutuhkan waktu,” katanya.

 

2. Otoped dianggap membahayakan

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi / IDN Times

Sejumlah aturan untuk operasional skuter atau otopet listrik di Kota Yogyakarta, lanjut Sumadi mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

“Aturan utamanya mengacu pada peraturan kementerian yaitu dilarang digunakan di jalan raya tetapi masih memungkinkan untuk digunakan di perumahan atau kawasan perkantoran,” katanya.

Sedangkan di kawasan sumbu filosofis Yogyakarta yaitu Jalan Margo Utomo, Jalan Margo Mulyo dan Jalan Malioboro ada tambahan aturan berupa larangan operasional skuter atau otopet listrik di trotoar karena dinilai akan mengganggu pejalan kaki.

“Selain itu, otopet listrik yang digunakan pun bisa dipacu hingga 25 km/jam. Ini cukup kencang sehingga dinilai membahayakan,” katanya.

 

Baca Juga: Skuter Listrik Marak di Malioboro, Sri Sultan: Taati Aturan! 

Berita Terkini Lainnya