Pemkot Jogja Berharap Perwal Larangan Skuter Listrik Selesai Agustus  

Pelaku jasa penyewaan skuter merasa kebingungan

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta berharap hasil fasilitasi rancangan Peraturan Wali Kota Yogyakarta terkait operasional skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya di Kementerian Dalam Negeri dapat segera diimplementasikan di bulan Agustus.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi berharap, proses di Kementerian Dalam Negeri dapat segera diselesaikan maksimal dalam waktu dua pekan. “Harapannya, sudah ada hasilnya pada Agustus untuk kemudian diimplementasikan,” katanya pada Kamis (28/7/2022). 

 

1. Proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri cukup lama

Pemkot Jogja Berharap Perwal Larangan Skuter Listrik Selesai Agustus  Skuter listrik di Malioboro / Forpi Kota Yogyakarta

Menurut Sumadi proses di Kementerian Dalam Negeri membutuhkan waktu yang cukup lama karena kementerian tidak hanya melakukan fasilitasi atas produk aturan dari Pemerintah Kota Yogyakarta saja.

“"Kami targetkan sebelum penilaian UNESCO, hanya jadwal di sana itu kami belum tahu. Ada banyak rancangan aturan dari pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia yang juga harus diproses di Kemendagri. Makanya, proses ini membutuhkan waktu,” katanya.

 

Baca Juga: Pengusaha Skuter Listrik Pasrah Soal Pelarangan Operasi

2. Otoped dianggap membahayakan

Pemkot Jogja Berharap Perwal Larangan Skuter Listrik Selesai Agustus  Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi / IDN Times

Sejumlah aturan untuk operasional skuter atau otopet listrik di Kota Yogyakarta, lanjut Sumadi mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

“Aturan utamanya mengacu pada peraturan kementerian yaitu dilarang digunakan di jalan raya tetapi masih memungkinkan untuk digunakan di perumahan atau kawasan perkantoran,” katanya.

Sedangkan di kawasan sumbu filosofis Yogyakarta yaitu Jalan Margo Utomo, Jalan Margo Mulyo dan Jalan Malioboro ada tambahan aturan berupa larangan operasional skuter atau otopet listrik di trotoar karena dinilai akan mengganggu pejalan kaki.

“Selain itu, otopet listrik yang digunakan pun bisa dipacu hingga 25 km/jam. Ini cukup kencang sehingga dinilai membahayakan,” katanya.

 

3. Pelaku jasa penyewaan skuter merasa kebingungan

Pemkot Jogja Berharap Perwal Larangan Skuter Listrik Selesai Agustus  Spanduk berisi larangan pengoperasian skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofis. (Dok. Humas Pemda DIY)

Beberapa waktu lalu Ketua Paguyuban Pengusaha Skuter Listrik Malioboro, Adi Kusuma, menyebut anggota kelompoknya kini tinggal separuh sejak terbit dan diberlakukannya Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

Para anggota yang tersisa kini hanya menanti pemberlakuan peraturan wali kota (Perwal) Yogyakarta yang melarang pengoperasian skuter listrik di seluruh jalanan utama dan pedestrian. 

"Kita sendiri apapun hasilnya dari perwal tersebut, semoga bisa menyelesaikan masalah. Kalau sudah diputuskan ya apa boleh buat. Kami sebagai warga Jogja tetap legowo dan mengikuti hasil tersebut," bebernya.

 

Baca Juga: Skuter Listrik Marak di Malioboro, Sri Sultan: Taati Aturan! 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya