Pemda DIY Bebaskan Warga untuk Menerima atau Menolak Vaksin COVID
Faktor usia, Sri Sultan tak terima vaksin tahap pertama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan memberikan sanksi kepada warga yang menolak menerima suntikan vaksin COVID-19. Kepala Dinas Kesehatan DI Yogyakarta , Pembajun Setyaning Astutie mengatakan kebijakan tersebut sesuai arahan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X yang menempatkan masyarakat sebagai subjek.
1. Pemda DIY akan menggiatkan sosialisai
Pembajun menjelaskan Pemda DI Yogyakarta lebih memilih menggiatkan sosialisasi untuk mengajak masyarakat memahami pentingnya vaksinasi.
"Jadi di DI Yogyakarta tidak akan diterapkan sanksi seperti provinsi lain, tapi nanti ada ajakan dari pimpinan, dari Ngarsa Dalem (Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X) untuk melaksanakan vaksinasi. Saya pikir itu akan lebih efektif, bisa menguatkan dan memberi kesadaran bagi warga. Jadi kemungkinan tidak ada reward dan punishment," ujar Pembajun dalam wawancara melalui media online, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: 36.533 Nakes di DIY akan Menerima Vaksin COVID-19 Tahap Pertama
Baca Juga: Tempat Wisata di DIY Tetap Buka Selama Pengetatan Kegiatan