TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemda DIY Bebaskan Warga untuk Menerima atau Menolak Vaksin COVID

Faktor usia, Sri Sultan tak terima vaksin tahap pertama

Tugu Pal Putih Yogyakarta (IDN Times/Febriana Sinta)

Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  tidak akan memberikan sanksi kepada warga yang menolak menerima suntikan vaksin COVID-19.  Kepala Dinas Kesehatan DI Yogyakarta , Pembajun Setyaning Astutie mengatakan kebijakan tersebut sesuai arahan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X yang menempatkan masyarakat sebagai subjek. 

1. Pemda DIY akan menggiatkan sosialisai

Kepala Dinkes DIY Pembajun Setyaningastutie bersiap menyamput para WNI dari Wuhan, Sabtu (15/2). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Pembajun menjelaskan Pemda DI Yogyakarta lebih memilih menggiatkan sosialisasi untuk mengajak masyarakat memahami pentingnya vaksinasi. 

"Jadi di DI Yogyakarta tidak akan diterapkan sanksi seperti provinsi lain, tapi nanti ada ajakan dari pimpinan, dari Ngarsa Dalem (Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X) untuk melaksanakan vaksinasi. Saya pikir itu akan lebih efektif, bisa menguatkan dan memberi kesadaran bagi warga. Jadi kemungkinan tidak ada reward dan punishment," ujar Pembajun dalam wawancara melalui media online, Senin (11/1/2021). 

Baca Juga: 36.533 Nakes di DIY akan Menerima Vaksin COVID-19 Tahap Pertama 

2. Faktor usia, Sri Sultan tak terima vaksin tahap pertama

Ilustrasi Penyuntikan Vaksin (ANTARA FOTO/Soeren Stache/Pool via REUTERS)

Sementara itu terkait rencana vaksinasi perdana yang dilakukan 14 Januari mendatang, sebanyak 15 pejabat dan tokoh masyarakat tokoh agama siap mengikuti vaksin itu.  Rencananya pemberian vaksinasi tidak akan dilakukan di rumah sakit atau fasyankes tetapi akan dilaksanakan di Bangsal kepatihan. Hal ini untuk menghindari kerumunan masyarakat yang ingin melihat vaksinasi.

Dari 15 tokoh yang akan diberikan suntikan perdana, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dipastikan tidak akan menerima pada tahap pertama karena tidak masuk kriteria usia lebih dari 60 tahun.

Baca Juga: Tempat Wisata di DIY Tetap Buka Selama Pengetatan Kegiatan

Berita Terkini Lainnya