Tempat Wisata di DIY Tetap Buka Selama Pengetatan Kegiatan

PTKM berlaku pada pada tanggal 11-25 Januari 2021

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk tetap membuka pariwisata di tengah pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata DIY Nomor 188/00139 tentang Pengetatan Secara Terbatas di Sektor Pariwisata di DIY. SE ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DIY yang mengatur perihal PTKM.

SE ditujukan kepada seluruh kepala dinas pariwisata kabupaten/kota, Ketua DPD GIPI DIY, pokdarwis dan pengelola wisata/kampung wisata/objek wisata dan pengelola wisata.

"Kalau dari sisi Instruksi Gubernur maupun juga dengan SE yang sudah kami sampaikan dan sudah ditindaklanjuti instruksi bupati beberapa, itu tidak ada yang menutup sama sekali," kata Singgih dalam sesi jumpa pers yang disiarkan secara daring, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Ingub Diteken, Pengetatan Kegiatan Masyarakat Berlaku di Seluruh DIY

1. Pembatasan kapasitas

Tempat Wisata di DIY Tetap Buka Selama Pengetatan KegiatanJeep Wisata Tebing Breksi. IDN Times/Siti Umaiyah

Dalam SE tersebut terkandung sejumlah poin aturan bagi para pelaku wisata yang beroperasi selama masa PTKM ini. Paling pertama adalah meminta kepada seluruh bagian dari industri, destinasi, desa, dan kampung wisata secara konsisten menerapkan protokol dan SOP yang dibuat untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Lalu, kedua memberlakukan pembatasan kunjungan wisatawan maksimal 50 persen dari kapasitas dan belum menerima kunjungan wisatawan rombongan besar," kata Singgih.

2. Maksimal beroperasi pukul 19.00 WIB

Poin selanjutnya mengatur tentang jam operasional bagi industri dan destinasi wisata.

"Menerapkan jam operasional untuk industri wisata dan destinasi Wisata sampai pukul 19.00 WIB, kecuali bidang akomodasi," lanjut Singgih memaparkan SE tersebut.

Poin keempat, mewajibkan pengecekan persyaratan dokumen kesehatan bagi wisatawan yang berasal dari luar DIY.

Sama seperti Ingub yang terbit kemarin, SE ini juga mengatur pembatasan kapasitas bagi tempat makan dan kafe maksimal 25 persen untuk layanan makan di tempat. Selebihnya, dianjurkan untuk menerapkan layanan pesan antar atau take away.

3. Optimalkan Visiting Jogja

Tempat Wisata di DIY Tetap Buka Selama Pengetatan KegiatanAplikasi Visiting Jogja yang dikembangkan Dispar DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Singgih menambahkan, di dalam SE ini pemerintah kabupaten/kota, pengelola destinasi, dan lain sebagainya, diinstruksikan agar mendorong pengunjung melakukan reservasi melalui aplikasi Visiting Jogja sebelum memasuki destinasi.

"Untuk membatasi jumlah kunjungan kami sidah punya Visiting Jogja ini yang kemudian kami dorong dalam SE. Sekaligus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk reservasi online sebelum kunjungan. Dalam aplikasi sudah kita setting destinasi tersebut berapa kapasitasnya, kalau sudah 50 persen kelihatan," urai Singgih.

Pengelola wisata selain itu turut diminta melakukan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi Visiting Jogja.

Kemudian, pada SE tertulis bahwa seluruh penyelenggaraan acara atau atraksi yang memicu kerumunan wisatawan tidak diizinkan. Destinasi juga wisata harus mengalokasikan waktu atau hari libur untuk sterilisasi kawasan.

"Terakhir, menugaskan dinas pariwisata kabupaten/kota untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran ini," tutur Singgih.

Sementara mengenai sanksi, Dispar DIY menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun payung hukumnya. 

Baca Juga: Pembatasan Jawa Bali, Mal dan Bioskop di Sleman Tutup Jam 19.00 WIB 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya