Muhammadiyah Keluarkan Aturan Salat Tarawih dan Buka Puasa Bersama
Tarawih digelar di masjid jika tak ada kasus COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta agar pelaksanaan ibadah Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing jika di lingkungan masih ada kasus COVID-19.
Tuntunan mengenai Salat Tarawih itu tertuang dalam surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadhan dalam kondisi darurat pandemi COVID-19. Surat edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Minta Polisi Usut Motif Bom Makassar
1. Salat Tarawih bisa digelar di masjid jika di sekitar tempat ibadah tak ada kasus COVID-19
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dalam surat edaran itu menyatakan Salat Fardu maupun Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan COVID-19.
Salat Tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan seperti saf berjarak, menggunakan masker, dengan syarat di sekitar tempat tinggalnya tidak ada kasus penularan COVID-19.
Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi yakni keterisian masjid hanya 30 persen dari kapasitas. Selain itu, anak-anak atau lansia yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.
"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular COVID-19," kata Haedar dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Pengawasan bagi Pendatang di DIY Semakin Ketat