Larangan Sandal Jepit Saat Naik Motor, Pengamat UGM: Butuh Proses
Berkendara pakai sepatu sudah diatur dalam Peraturan Menhub
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman IDN Times - Larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara masih menuai polemik hingga kini. Pakar teknik lalu lintas dan teknik transportasi UGM, Dewanti mengatakan naik sepeda motor sebagai the most dangerous vehicle atau kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor sangat berbahaya. Sehingga perlu keamanan pengemudi saat di jalan raya.
“Kenapa, jika terjadi insiden sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya. Kesenggol pastinya langsung badan jatuh berbenturan. Berbeda dengan mobil yang ada bodi pelindungnya," ujarnya, di kampus UGM, Senin (20/6/2022).
1. Keamanan berkendara memakai sepatu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Soal keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 pasal 4. Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek. Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan.
"Sehingga dengan aturan tersebut sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara. Pemotor wajib menggunakan sepatu apabila tidak ingin ingin celaka di jalan," terang Dewanti.
Baca Juga: 5 Tips Pilih Hewan Kurban saat PMK Merebak menurut Pakar UGM
Baca Juga: 6 Kafe di Dekat Kampus UGM Yogyakarta, Nyaman Buat Nugas