TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Larangan Sandal Jepit Saat Naik Motor, Pengamat UGM: Butuh Proses    

Berkendara pakai sepatu sudah diatur dalam Peraturan Menhub

ilustrasi memakai sandal jepit di antara jari jempol dan jari telunjuk kaki (unsplash.com/ariel_kwon)

Sleman IDN Times - Larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara masih menuai polemik hingga kini. Pakar teknik lalu lintas dan teknik transportasi UGM, Dewanti mengatakan naik sepeda motor sebagai the most dangerous vehicle atau kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor sangat berbahaya. Sehingga perlu keamanan pengemudi saat di jalan raya. 

“Kenapa, jika terjadi insiden sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya. Kesenggol pastinya langsung badan jatuh berbenturan. Berbeda dengan mobil yang ada bodi pelindungnya," ujarnya, di kampus UGM, Senin (20/6/2022).

 

 

1. Keamanan berkendara memakai sepatu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan

Ilustrasi berboncengan sepeda motor.ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Soal keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 pasal 4. Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek. Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan.

"Sehingga dengan aturan tersebut sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara. Pemotor wajib menggunakan sepatu apabila tidak ingin ingin celaka di jalan," terang Dewanti. 

 

Baca Juga: 5 Tips Pilih Hewan Kurban saat PMK Merebak menurut Pakar UGM

Baca Juga: 6 Kafe di Dekat Kampus UGM Yogyakarta, Nyaman Buat Nugas

2. Butuh sosialisasi dan proses yang panjang

pexels.com/ Guduru Ajay bhargav

Meski begitu, kata Dewanti, tidak serta merta aturan tersebut segera diberlakukan di masyarakat. Untuk pemberlakuannya perlu waktu dan proses sosialisasi terlebih dahulu.

Dewanti mencontohkan implementasi pemakaian helm beberapa tahun lalu, butuh waktu yang lama agar pengendara mau mematuhinya. “Ada yang beralasan panas, sumuk, jika sanggulan tidak bisa dan lain-lain. Proses penyadaran butuh waktu dan pada akhirnya sekarang sudah lumayan untuk pengguna helm ini, jika di awal-awal dulu mungkin masih sekitar 70 persen, kini hampir 98-99 persen apalagi di perkotaan," jelasnya.

 

Berita Terkini Lainnya