5 Tips Pilih Hewan Kurban saat PMK Merebak menurut Pakar UGM

Perhatikan baik-baik saat memilih hewan kurban, ya!

Yogyakarta, IDN Times - Penyakit mulut dan kuku (PMK) masih merebak di berbagai wilayah Indonesia, padahal hari raya Idul Adha akan datang tak lama lagi.

"PMK ini tidak ditularkan ke manusia atau bukan penyakit zoonosis sehingga daging dan susu aman dikonsumsi. Namun demikian penyakit ini menular antarternak dengan sangat cepat sehingga masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih hewan kurban, pastikan yang memang sehat dan memenuhi syarat," kata Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono, Selasa (14/6/2022) dilansir laman resmi UGM.

Dia pun membeberkan beberapa tips saat memilih hewan ternak untuk kurban.

Baca Juga: BBVet Wates: Pemerintah Tak Siap Hadapi Wabah PMK

1. Pilih yang bergaransi

5 Tips Pilih Hewan Kurban saat PMK Merebak menurut Pakar UGMIlustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)

Tips yang pertama, kata Nanung, yaitu membeli hewan kurban sebaiknya di pedagang besar.
 
"Lebih aman membeli hewan kurban di pedagang yang memiliki banyak hewan ternak karena mereka akan sangat menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak sampai tertular penyakit karena akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar," papar dia. 

Kedua, pilihlah pedagang yang bersedia memberi jaminan atau garansi terhadap hewan kurban yang dijualnya. Sehingga jika ternak yang dibeli menunjukkan gejala sakit, ada jaminan penggantian dengan ternak lain.

2. Hindari melakukan kunjungan dari kandang ke kandang

5 Tips Pilih Hewan Kurban saat PMK Merebak menurut Pakar UGMPemeriksaan hewan ternak. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Tips ketiga, lanjut Nanung, yaitu membeli hewan kurban mendekati hari raya Idul Adha. Hal ini untuk mengantisipasi risiko ternak kurban terpapar penyakit.

Tips keempat, pastikan untuk mengecek kondisi ternak sebelum membeli. Tak hanya lewat surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), pastikan juga hewan yang akan dibeli tidak bergejala dan tidak ada wabah PMK di lingkungan sekitar.
  
"Hindari untuk survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK," imbuhnya.
 
Dosen Fakuktas Peternakan UGM ini mengatakan, PMK dapat menular lewat kontak langsung antarternak, kandang bersama, pakan dan minum, feses ternak yang terjangkit, lalu lintas ternak dan kendaraan angkutan, serta orang yang terkontaminasi virus PMK.

3. Syarat sah hewan kurban menurut MUI

5 Tips Pilih Hewan Kurban saat PMK Merebak menurut Pakar UGMilustrasi pemeriksaan hewan ternak. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Ia menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Fatwa ini mencantumkan beberapa syarat hewan yang sah dijadikan kurban.

Hewan yang sah dijadikan kurban menurut fatwa tersebut antara lain, hewan yang terpapar PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sementara, hewan yang terpapar PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Namun, jika hewan dengan gejala klinis kategori berat dinyatakan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (10-13 Dzulhijjah), maka sah dijadikan hewan kurban.

Sedangkan jika hewan tersebut sembuh setelah lewat dari tanggal 10-13 Dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut tidak dianggap kurban, melainkan sedekah.

Baca Juga: Reagen Minim, Ternak Suspek PMK di Sleman Dianggap Positif

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya