Buka Lebih Awal, 2 Toko Modern di Sleman Ditutup Selama Tiga Hari
Sebelumnya toko melakukan pelanggaran kasus yang sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, menutup sementara dua toko modern berjejaring. Dua toko yang beralamat di Jalan Magelang tersebut terbukti melanggar jam operasional kegiatan usaha dalam masa darurat COVID-19.
"Ada dua toko modern yang dilakukan penindakan tegas karena terbukti melanggar aturan jam operasional di masa darurat COVID-19. Kedua toko itu terbukti melanggar saat dilakukan operasi nonyustisi," ujar Pelaksana Tugas Kepala Sat Pol PP Kabupaten Sleman, Arip Pramana pada Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Jam Operasional Lebihi Batas, Satpol PP Sleman Tutup Tempat Hiburan
1. Toko buka lebih awal
Berdasarkan hasil pengawasan oleh Satpol PP Sleman telah terjadi pelanggaran jam operasional di dua toko modern tersebut.
"Dalam operasi tersebut ditemui kedua toko kedapatan telah membuka toko dan melayani pembeli sebelum jam 10.00 WIB. Sedangkan ketentuan jam operasional toko swalayan antara jam 10.00 WIB sampai 22.00 WIB," katanya.
Baca Juga: PGRI Sleman Jamin Terdakwa Susur Sungai Sempor Tetap Jadi ASN