Jam Operasional Lebihi Batas, Satpol PP Sleman Tutup Tempat Hiburan 

Jika tetap melanggar dikenakan sanksi penutupan sementara

Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menutup paksa beberapa tempat hiburan yang melebihi batas jam operasional.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Arif Pramana menjelaskan saat dilakukan patroli kerawanan pada Jumat (21/8/2020) dan Sabtu (22/8/2020) ditemukan sebanyak sebanyak tempat hiburan yang tetap beroperasi lebih dari pukul 23.00 WIB.

1. Adanya aduan dari masyarakat

Jam Operasional Lebihi Batas, Satpol PP Sleman Tutup Tempat Hiburan Satpol PP Sleman saat melakukan patroli. Dok: Satpol PP Sleman

Selain rutin melakukan patroli, Arif telah menerima aduan dari masyarakat adanya tempat hiburan yang melanggar jam operasional.

Pada hari Jumat (21/8/2020), pihaknya menutup paksa sebanyak lima tempat hiburan. Sedangkan pada Sabtu (22/8/2020) menutup empat tempat hiburan.

"Ada lima tempat hari di hari Jumat yang dibubarkan paksa atau tutup. Sedangkan Sabtu menyasar di enam lokasi, empat lokasi dibubarkan paksa karena melebihi jam operasional sedangkan dua lokasi sudah taat," ungkapnya pada Minggu (23/8/2020).

Baca Juga: Satpol PP Sleman: Boleh Bersepeda, Asal...

2. Masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan

Jam Operasional Lebihi Batas, Satpol PP Sleman Tutup Tempat Hiburan Satpol PP Sleman saat melakukan patroli. Dok: Satpol PP Sleman

Selain pelanggaran jam operasional, pihaknya menemukan protokol kesehatan tidak dilakukan. Seperti tidak menerapkan jaga jarak dan penyediaan alat pengukur suhu tubuh.

"Melanggar ketentuan penyelenggaraan usaha dengan protokol kesehatan yakni tidak mewajibkan pengunjung menggunakan masker, tidak menerapkan prinsip jaga jarak dan tidak menyediakan alat pengukur suhu badan pengunjung dan karyawan," terangnya.

3. Jika tetap melanggar maka bisa ditutup sementara

Jam Operasional Lebihi Batas, Satpol PP Sleman Tutup Tempat Hiburan Satpol PP Sleman saat melakukan patroli. Dok: Satpol PP Sleman

Arif menjelaskan, jika pihaknya mendapati tempat hiburan maupun pelaku usaha kembali melakukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan akan ditingkatkan. Seperti penutupan sementara tempat hiburan.

"Apabila masih ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha yang sama atau tidak mengindahkan BAP Pembinaan maka dapat ditingkatkan sanksi sampai dengan penutupan sementara terhadap tempat usaha tersebut," paparnya. 

 

Baca Juga: Anggota Positif COVID-19, Satpol PP Yogyakarta Akan Skrining Personel

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya