Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Ditangkap Satpol PP Kota Yogyakarta
Warga terancam denda hingga Rp50 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai tegas dalam penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Patroli yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta berhasil menangkap empat warga yang melanggar aturan tersebut.
"Dari patroli hari ini, keempat warga diamankan saat hendak membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Dody Kurnianto di Yogyakarta, Kamis (26/1/2023).
1. Identitas warga yang tertangkap disita petugas
Dody Kurnianto menjelaskan warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan tersebut kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka terancam sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Kartu identitas keempat warga tersebut juga disita dan seluruhnya akan menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta.
"Pengajuan sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dilakukan untuk memberikan efek jera ke masyarakat dan masyarakat yang lain pun semakin memiliki kesadaran untuk mengelola sampah yang dihasilkan," katanya dikutip Antara.
Menurut dia, patroli penegakan Perda Pengelolaan Sampah sudah dilakukan sejak Selasa (24/1/2023) di beberapa lokasi yang dinilai kerap digunakan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Ancam Beri Sanksi Bagi Warga yang Tidak Pilah Sampah
Baca Juga: Sampah Pasar di Kota Yogyakarta Ditargetkan Turun 24 Ton Per Hari