Pemkot Yogyakarta Ancam Beri Sanksi Bagi Warga yang Tidak Pilah Sampah

Pemkot Yogyakarta targetkan nol sampah anorganik  

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggencarkan larangan pembuangan sampah anorganik. Bahkan sanksi akan diberikan mulai dari peringatan sampai denda.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menyebut Pemkot Yogyakarta juga memaksimalkan Satpol PP dan Linmas untuk menjaga depo sampah. Sosialisasi disebutnya juga terus dilakukan. "Coba sampai bulan depan. Kita lihat paling tidak memberikan edukasi pentingnya pemilahan sampah ini," ungkap Sumadi, Kamis (12/1/2023).

1. Ancaman sanksi yang diberikan

Pemkot Yogyakarta Ancam Beri Sanksi Bagi Warga yang Tidak Pilah SampahPenjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi. (Dok. Pemkot Yogyakarta)

Pemkot Yogyakarta  memberi ancaman bagi orang yang masih nekat membuang sampah anorganik di depo. Sanksi yang diberlakukan akan mengacu pada Perda yang berlaku. "Sudah ada Perda penegakkan pengelolaan sampah. Itu sudah ada sanksinya, berupa peringatan sampai denda. Itu kita tegakkan," ujar Sumadi.

Tidak hanya sanksi, Pemkot Yogyakarta juga memberi penghargaan atau insentif bagi warga yang melakukan pemilahan sampah secara mandiri. Hal tersebut mengacu pada Perda No 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Kota Yogyakarta no 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

2. Edukasi warga dengan mobil keliling

Pemkot Yogyakarta Ancam Beri Sanksi Bagi Warga yang Tidak Pilah SampahEdukasi pengelolaan sampah. (Istimewa/Pemkot Jogja).

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta juga melaksanakan kembali edukasi mobil keliling di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Tujuannya agar edukasi dengan tema zero sampah anorganik untuk pemerataan masyarakat mendapatkan informasi secara langsung serta mendukung gerakan zero sampah anorganik, mulai dari pengumpulan, pemilahan serta pemanfaatan sampah organik dan anorganik sampai ke tingkat RT dan RW.

"Dengan cara ini setidaknya ketika masyarakat disapa langsung, akan lebih mantap dan saat diingatkan melakukan pemilahan sampah akan lebih mengena," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Arumi Wulansari.

Baca Juga: Mulai 2023, Depo Sampah di Kota Yogyakarta hanya Terima Sampah Organik

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Kerahkan Linmas Jaga Depo Sampah 

3. Kelola sampah dengan 3R

Pemkot Yogyakarta Ancam Beri Sanksi Bagi Warga yang Tidak Pilah SampahIlustrasi daur ulang sampah (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Edukasi keliling ini dimulai sejak 29 Desember 2022 dan direncanakan selesai pada tanggal 20 Januari 2023. Namun tidak menutup kemungkinan edukasi bertema zero sampah ini akan diperpanjang sesuai dengan situasi dan kondisi di masyarakat.

"Mari kita kelola sampah kita dengan sistem 3R yakni Reduce atau mengurangi sampah rumah tangga, Reuse menggunakan kembali sampah rumah tangga dan Recycle mendaur ulang barang bekas," kata Arumi.

Pemilahan yang dimaksud adalah sampah yang tidak dapat didaur ulang seperti styrofoam atau gabus, pampers, puntung rokok, tisu bekas. Adapun Sampah B3 atau bahan beracun dan berbahaya yang terdiri dari bekas elektronik, sprei, obat-obatan, lampu, masker ataupun batu baterai. "Sampah residu dan sampah B3 mohon di pisah tersendiri sebelum dibawa TPS, depo atau gerobak-gerobak yang tersedia di wilayah terdekat," katanya. 

Baca Juga: Sampah di Kota Yogyakarta Turun  15 Ton Per Hari  

Baca Juga: Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, Tawarkan Konsep Sampah Berbayar 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya