Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Ditangkap Satpol PP Kota Yogyakarta

Warga terancam denda hingga Rp50 juta

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai tegas dalam penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Patroli yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta berhasil menangkap empat warga yang melanggar aturan tersebut.

"Dari patroli hari ini, keempat warga diamankan saat hendak membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Dody Kurnianto di Yogyakarta, Kamis (26/1/2023).

1. Identitas warga yang tertangkap disita petugas

Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Ditangkap Satpol PP Kota YogyakartaSatuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta berhasil menangkap empat warga yang membuang sampah sembarangan.(Humas Pemkot Yogyakarta)

Dody Kurnianto menjelaskan warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan tersebut kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka terancam sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Kartu identitas keempat warga tersebut juga disita dan seluruhnya akan menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta.

"Pengajuan sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dilakukan untuk memberikan efek jera ke masyarakat dan masyarakat yang lain pun semakin memiliki kesadaran untuk mengelola sampah yang dihasilkan," katanya dikutip Antara. 

Menurut dia, patroli penegakan Perda Pengelolaan Sampah sudah dilakukan sejak Selasa (24/1/2023) di beberapa lokasi yang dinilai kerap digunakan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.

2. Satpol PP lakukan patroli pada dini hari

Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Ditangkap Satpol PP Kota YogyakartaIlustrasi Petugas Satpol PP. ANTARA/HO-Satpol PP Jaktim/am

Menurut Dody Kurnianto, pada Kamis (26/1/2023) dini hari, dilakukan patroli di dua lokasi yaitu di sepanjang Jalan Magelang hingga sekitar SMA Negeri 4 Yogyakarta serta di sekitar GL Zoo dan Kecamatan Kotagede.

"Sesuai Perda Pengelolaan Sampah, ada beberapa lokasi larangan membuang sampah seperti sungai, jalan, dan lainnya," katanya.

Dody Kurnianto menjelaskan kegiatan patroli juga ditujukan untuk mendukung gerakan nol sampah anorganik yang mulai dilakukan di Kota Yogyakarta sejak awal Januari karena usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan akan segera habis. "Jika seluruh masyarakat mampu mengelola sampah yang dihasilkan dan hanya membuang sampah organik serta residu, maka masalah sampah akan bisa diatasi," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Ancam Beri Sanksi Bagi Warga yang Tidak Pilah Sampah

3. Pemkot Yogyakarta diminta gaungkan gerakan nol sampah anorganik

Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Ditangkap Satpol PP Kota YogyakartaForum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba. (IDN Times)

Sementara itu, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan gerakan nol sampah anorganik di Yogyakarta perlu terus disosialisasikan ke masyarakat agar mampu memberikan hasil optimal.

"Ada beberapa aspek yang perlu terus dipenuhi. Misalnya penambahan bank sampah di pusat keramaian, perdagangan, dan wisata seperti Malioboro," ujarnya.

Kamba berharap Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan evaluasi rutin mingguan untuk memastikan gerakan nol sampah anorganik tersebut berjalan dengan baik. "Tidak hanya dilihat dari pengurangan volume sampah tetapi juga dari kelengkapan sarana prasarana pendukung," katanya.

Baca Juga: Sampah Pasar di Kota Yogyakarta Ditargetkan Turun 24 Ton Per Hari 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya