TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

200 Orang Terjaring Razia Masker, 3 Pelanggar Bayar Denda Rp300 Ribu 

Malu melakukan hukuman, pelanggar pilih bayar denda

Foto hanya ilustrasi. Dok: Satpol PP Kabupaten Sleman

Kota Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 200 orang terjaring razia penggunaan masker di tempat umum yang dilakukan selama dua hari pada Sabtu (19/9/2020) dan Minggu (20/9/2020).

Untuk memberikan efek jera, para pelanggar harus melakukan hukuman seperti yang telah ditetapkan. 

 

Baca Juga: Jumlah Kasus Positif COVID-19 PKL Malioboro Terus Meningkat

1. Malu melakukan hukuman, pelanggar pilih bayar denda

Satpol PP Sleman saat melakukan patroli. Dok: Satpol PP Sleman

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan di antaranya menyapu atau melakukan push-up. 

“ Ada tiga pemuda yang memilih membayar denda daripada harus kerja sosial. Sesuai aturan denda yang dibayarkan Rp100.000 untuk tiap pelanggar. Mungkin malu harus melakukan hukuman,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (21/9/2020). 

2. Masih diperlukan edukasi untuk mengajak warga pakai masker

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. IDN Times/Tunggul Damarjati

Sementara itu Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyatakan banyaknya warga yang terkena razia menunjukkan masih perlunya kesadaran untuk mengajak warga memakai masker 

“Masih dibutuhkan upaya untuk memberikan edukasi bahwa penggunaan masker ini adalah hal yang sangat penting. Ini merupakan satu-satunya cara untuk mengantisipasi penularan COVID-19,” ungkap Heroe.

Baca Juga: OTG di Asrama Haji di Atas 100, Pemkab Sleman Siapkan Rusun Gemawang

Berita Terkini Lainnya