200 Orang Terjaring Razia Masker, 3 Pelanggar Bayar Denda Rp300 Ribu
Malu melakukan hukuman, pelanggar pilih bayar denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 200 orang terjaring razia penggunaan masker di tempat umum yang dilakukan selama dua hari pada Sabtu (19/9/2020) dan Minggu (20/9/2020).
Untuk memberikan efek jera, para pelanggar harus melakukan hukuman seperti yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Jumlah Kasus Positif COVID-19 PKL Malioboro Terus Meningkat
1. Malu melakukan hukuman, pelanggar pilih bayar denda
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan di antaranya menyapu atau melakukan push-up.
“ Ada tiga pemuda yang memilih membayar denda daripada harus kerja sosial. Sesuai aturan denda yang dibayarkan Rp100.000 untuk tiap pelanggar. Mungkin malu harus melakukan hukuman,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: OTG di Asrama Haji di Atas 100, Pemkab Sleman Siapkan Rusun Gemawang