TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Toko Waralaba, Warga Desa Parangtritis Datangi DPRD Bantul

Warga mempertanyakan keluarnya izin minimarket

Warga Dusun Mancingan tolak berdirinya toko Indomart audiensi dengan Komisi B DPRD Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - ‎Warga Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, yang menolak keberadaan toko waralaba Indomart di wilayahnya mendatangi DPRD Bantul.

Warga Dusun Mancingan yang dipimpin langsung oleh Kepada Dusun Mancing, Ketua RT hingga warga yang merasa dirugikan akibat berdirinya toko waralaba tersebut ditemui oleh Komisi B DPRD Bantul yang membidangi perekonomian, perizinan, dan pariwisata.

Baca Juga: Warga Parangtritis Bantul Tolak Berdirinya Toko Berjejaring Nasional

1. Warga yang mau bangkit dari COVID-19 dihantam berdirinya toko waralaba‎

Toko waralaba di Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek yang ditolak warga setempat. IDN Times/Daruwaskita

Salah satu perwakilan warga, Eko Fery yang juga Ketua RT 01 Dusun Mancingan mengatakan berdirinya toko waralaba sangat merugikan para pedagang kecil di Dusun Mancingan yang tengah terpuruk akibat dampak COVID-19.

"Kini wisata dibuka kembali, pedagang akan bangkit namun dihajar dengan dibukanya toko waralaba," katanya, Senin (28/9/2020).

Menurutnya pengusaha yang akan mendirikan toko waralaba tersebut sudah meminta persetujuan warga sejak tahun 2017. Namun sebagian besar menolak sehingga vakum sampai awal tahun 2020. 

"Lah kok mendadak pada bulan Juli 2020 izin bisa keluar tanpa ada persetujuan warga dan kini sudah buka yang berdampak toko kelontong milik warga sekitar toko waralaba omzetnya jatuh," terangnya.

Warga pun mempertanyakan bagaimana izin toko waralaba bisa keluar. Padahal mereka telah menolak berdirinya toko waralaba tersebut.

"Jadi intinya kami menolak berdirinya toko waralaba, warga ingin tahu bagaimana proses perizinan bisa keluar dan jika saat ini toko waralaba sudah beroperasi ingin solusi dari DPRD Bantul dan Pemkab Bantul," katanya.

2. Dinas Perdagangan hanya memberi rekomendasi bukan yang mengeluarkan izin‎

Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Sutrisna Dwi Susanta (tengah). IDN Times/Daruwaskita

Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Sutrisna Dwi Susanta, menegaskan pihaknya hanya memberikan rekomendasi terkait perizinan berdirinya toko waralaba. Menurutnya, lokasi minimarket tersebut sudah memenuhi syarat yakni jaraknya dengan pasar tradisional sejauh tiga kilometer.

"Kita sudah menghitung jarak toko waralaba dengan pasar tradisional Angkruksari lebih dari lima kilometer dan syarat tersebut terpenuhi," ungkapnya.

"Jadi kita hanya memberikan rekomendasi dan untuk pemberian izin ada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT)," kilah Sutrisna lagi.

Baca Juga: Soal Toko Waralaba di Parangtritis, Suharsono Akan Evaluasi Izin

Berita Terkini Lainnya