Warga Parangtritis Bantul Tolak Berdirinya Toko Berjejaring Nasional

Dikhawatirkan akan mematikan usaha kecil

Bantul, IDN Times - ‎Warga Dusun Mancingan Parangtritis, Bantul menolak berdirinya toko modern berjejaring nasional di wilayahnya. Warga berasalan adanya toko tersebut akan mematikan perekonomian masyarakat dan pedagang di kawasan wisata Pantai Parangtritis.

Salah satu warga pemilik toko kelontong yang tepat berada di depan toko modern berjejaring nasional, Wusono mengaku warga tak menyetujui berdirinya toko berjejaring nasional sehingga keberadaannya dinilai illegal karena tak mendapatkan persetujuan warga.

"Jelas sangat resah, kami sudah mengumpulkan tanda tangan penolakan berdirinya toko modern berjejaring nasional," katanya, Kamis (6/8/2020).

1. Akan mematikan usaha pedagang di Pantai Parangtritis‎

Warga Parangtritis Bantul Tolak Berdirinya Toko Berjejaring NasionalIlustrasi Toko Kelontong (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Menurutnya sebagian besar warga Dusun Mancingan yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima khawatir keberadaan toko akan mematikan usahanya. Apalagi toko modern tersebut buka selama 24 jam.

"Jelas ini akan mematikan usaha pedagang kaki lima dan toko kelontong lainnya di Pantai Parangtritis," ucapnya.

Menurutnya pada tahun 2017, warga juga menolak adanya pengajuan pendirian toko modern berjejaring nasional. Warga pun merasa kaget saat toko mulai beroperasi di awal bulan ini. 

"Kok bisa dadakan toko modern berjejaring nasional tiba-tiba berdiri tanpa persetujuan warga. Saya pertanyaan bagaimana izinnya bisa keluar," terangnya.

Baca Juga: 2 Wisatawan Tewas dan 5 Hilang Tergulung Ombak di Pantai Cemara  

2. Sejak awal warga sudah menolak berdirinya toko berjejaring nasional

Warga Parangtritis Bantul Tolak Berdirinya Toko Berjejaring NasionalToko berjejaring nasional di Pantai Parangtritis.IDN Times/Daruwaskita

Hal serupa disampaikan ‎Ketua RT 01 Dusun Mancingan, Eko Feri yang menyatakan  pendirian toko modern jelas ditolak oleh warga dan tidak mendapatkan persetujuan warga di Dusun Mancingan.

"Lha kok bisa memperoleh izin padahal warga sudah menolaknya sejak tahun 2017 silam," ucapnya.

Merasa resah warga Mancingan akan melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Bantul yang membidangi toko modern berjejaring nasional untuk mendapatkan informasi terkait pendirian toko modern.

3. Pendirian toko modern berjejaring nasional harus sesuai dengan Perda‎

Warga Parangtritis Bantul Tolak Berdirinya Toko Berjejaring NasionalIlustrasi peraturan / IDN Media

Ditemui terpisah Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Aryunadi mengatakan pendirian toko modern berjejaring nasional harus mengacu pada Perda No. 21/2018 yang sudah secara jelas mengatur pendirian toko modern berjejaring nasional.

"Semua jelas kok dalam Perda tersebut. Jadi kalau melanggar maka harus ditutup sesuai dengan aturan Perda," ujar Politisi PDIP ini.

Komisi B kata Aryunadi siap menerima aspirasi masyarakat Dusun Mancingan jika keberatan dengan berdirinya toko modern berjejaring nasional dan berjanji memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan aturan yang ada.

"Silakan saja datang ke DPRD Bantul kalau ingin menyampaikan aspirasinya. Tentu akan kita terima dengan baik. Kita juga akan melakukan klarifikasi terkait perizinan pendirian toko berjejaring nasional di Dusun Mancingan, Desa Parangtritis," katanya.‎

Baca Juga: Selesai Isolasi di RS, Warga Sumbersari Ditolak Pulang ke Rumah      

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya