Selama 2022, Angka Pernikahan Dini di Bantul Capai 178 Kasus
Bayi yang dilahirkan berpotensi stunting
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Bantul pada Januari hingga November 2022 mencapai 178 kasus. Angka tersebut berdasarkan data dispensasi yang diberikan oleh Pengadilan Agama.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2B) menyebut, dari 178 kasus tersebut, 89 kasus di antaranya remaja hamil atau sudah menjadi ibu.
Baca Juga: Tahun 2022, Bantul Sukses Turunkan Angka Stunting
1. Beri pendampingan kepada remaja yang hamil
Kepala DP3AP2KB Bantul, Ninik Istitarini, menyebut kehamilan muda berisiko menyebabkan anak yang dilahirkan stunting hingga kematian ibu yang mengandung. Oleh karenanya pihaknya terus memberikan pendampingan mulai remaja, ibu hamil, ibu nifas dan bayi usia di bawah dua tahun.
"Kita mengunjungi langsung untuk melihat kondisi terkait dengan risiko stunting," katanya, Minggu (25/12/2022).
Baca Juga: Takut Ketahuan Melahirkan, Remaja di Bantul Ngaku Temukan Bayi