TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama 2022, Angka Pernikahan Dini di Bantul Capai 178 Kasus

Bayi yang dilahirkan berpotensi stunting

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Bantul, IDN Times - ‎Kasus pernikahan dini di Kabupaten Bantul pada Januari hingga November 2022 mencapai 178 kasus.‎ Angka tersebut berdasarkan data dispensasi yang diberikan oleh Pengadilan Agama.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2B) menyebut, dari 178 kasus tersebut, 89 kasus di antaranya remaja hamil atau sudah menjadi ibu.

Baca Juga: Tahun 2022, Bantul Sukses Turunkan Angka Stunting 

1. Beri pendampingan kepada remaja yang hamil

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB), Kabupaten Bantul, Ninik Istitarini. (IDN Times/Daruwaskita)

Kepala DP3AP2KB Bantul, Ninik Istitarini, menyebut kehamilan muda berisiko menyebabkan anak yang dilahirkan stunting hingga kematian ibu yang mengandung. Oleh karenanya pihaknya terus memberikan pendampingan mulai remaja, ibu hamil, ibu nifas dan bayi usia di bawah dua tahun.

"Kita mengunjungi langsung untuk melihat kondisi terkait dengan risiko stunting," katanya, Minggu (25/12/2022).

2. Libatkan semua pihak dalam penanganan stunting

Ilustrasi upaya pencegahan stunting. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Dalam penanggulangan pernikahan dini, pihaknya juga melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta lurah dan panewu. Sebab, stunting merupakan masalah bersama. Lurah atau panewu harus memantau warganya yang sedang hamil dan memastikan kondisi ibu yang hamil dalam keadaan sehat hingga melahirkan.

"Bupati Bantul kan sudah menganggarkan dana setiap padukuhan Rp 50 juta. Anggaran itu salah satunya untuk penanganan stunting," ucapnya.

Baca Juga: Takut Ketahuan Melahirkan, Remaja di Bantul Ngaku Temukan Bayi

Berita Terkini Lainnya