Pandemi COVID-19, 27 Napi Di Lapas Kelas IIB Wonosari Bebas Bersyarat
Mereka akan menjalani proses asimilasi di rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Sebanyak 27 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari, Kabupaten Gunungkidul bebas bersyarat. Para narapidana ini akan menjalani waktu asimiliasi di lingkungan rumah masing-masing.
Pemberian keringanan hukuman dengan memberikan bebas besyarat ini mengacu pada Peraturan Kemenkum HAM No 10/2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan COVID-19. Peraturan itu diperkuat dengan Keputusan Kemenkum HAM No.M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapida dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi.
Baca Juga: Takut Tertular COVID-19, Warga Gunungkidul Tak Berani Kuburkan Jenazah
1. Tak menutup kemungkinan jumlah warga binaan bebas bersyarat akan bertambah
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Lapas Kelas IIB Wonosari, Ardiyana mengatakan saat ini di Lapas Kelas IIB Wonosari terdapat 100 warga binaan, namun tak semuanya mendapatkan keringanan hukuman. Kebijakan hanya dapat diterapkan bagi warga binaan yang telah menjalani masa tahanan 2/3 dari putusan pengadilan.
"Jadi ada 27 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah," terangnya, Jumat (3/4).
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Tenaga Medis, Molay Produksi APD yang Bisa Dicuci