Menilik Harta Kekayaan Paslon Bupati-Wakil Bupati Bantul
Suharsono jadi yang terkaya dengan total harta Rp8 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Joko Santosa mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu syarat bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati saat mendaftar di KPU Bantul. Tanpa lampiran tersebut KPU Bantul memastikan bakal calon akan didiskualifikasi.
"Jadi persyaratan sudah dipenuhi oleh kedua paslon (pasangan calon) sebagai salah satu syarat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada 23 September 2020 yang lalu," katanya, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Penanganan COVID-19 Jadi Tema Debat Publik Pilkada Bantul
1. LHKPN paslon dapat diakses publik melalui laman KPK
Sesuai dengan ketentuan pada situs resmi KPK, calon kepala daerah wajib melaporkan LHKPN. Cara pelaporannya pun mengacu pada Surat Edaran KPK No.071.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknik Penyampaian Laporan Harta Kekeyaan dan Pemberian Tanda Terima dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Jika calon kepala daerah telah menyampaikan LHKPN secara daring melalui elhkpn.kpk.go.id, mereka akan mendapatkan Tanda Terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar Pilkada.
LHKPN yang sudah dikirim oleh calon kepala daerah tersebut dapat diakses oleh publik melalui e-Announcement di situs LHKPN KPK. Berikut informasi harta kekayaan paslon Bupati dan Wakil Bupati yang berkontestasi dalam Pilkada Bantul 2020 yang diakses lewat situs KPK pada 26 Oktober 2020.
Baca Juga: Ratusan APK yang Melanggar Aturan di Bantul Ditertibkan