Penanganan COVID-19 Jadi Tema Debat Publik Pilkada Bantul  

Debat dimulai tanggal 28 Oktober 2020 

Bantul, IDN Times - ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul bakal menggelar debat publik terbatas antara paslon nomor urut 1, Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo dengan paslon nomor urut 2, Suharsono-Totok Sudarto. 

Tema yang nanti akan diangkat salah satunya adalah penanganan COVID-19 di Kabupaten Bantul. 

1. Setiap tema yang diangkat dalam debat publik terbatas akan dikaitkan dengan penanganan COVID-19‎

Penanganan COVID-19 Jadi Tema Debat Publik Pilkada Bantul  Komisioner KPU Bantul Musnif Istiqomah (nomor 2 dari kiri) jelaskan makna maskot burung Puter. IDN Times/Daruwaskita

Komisioner KPU Kabupaten Bantul, Musnif Istiqomah mengatakan tema dalam setiap debat publik terbatas beragam mulai pemerintahan yang bersih, pelayanan kesehatan hingga kesejahteraan rakyat pada umum. 

"Yang jelas setiap tema akan dikaitkan dengan penanganan COVID-19 yang nantinya akan dilakukan oleh paslon," katanya, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Debat Publik Paslon Pilkada Sleman Siap Digelar, Audiens Dibatasi

2. Debat publik terbatas berlangsung 3 kali‎

Penanganan COVID-19 Jadi Tema Debat Publik Pilkada Bantul  Paslon AHM-JP dan NoTo berjalan bersama keluar dari Kantor KPU Bantul.IDN Times/Daruwaskita

Debat publik terbatas pertama kata Musnif, akan berlangsung tanggal 28 Oktober 2020 untuk calon bupati. Kemudian debat publik terbatas putaran ke dua akan dilaksanakan pada tanggal 4 November 2020 untuk calon wakil bupati, sedangkan ketiga akan dilaksanakan pada 11 November 2020 untuk calon bupati dan calon wakil bupati.

"Strategi setiap paslon dalam menghadapi pandemik sangat penting untuk diketahui yang nantinya bisa diperdalam dengan pertanyaan-pertanyaan di setiap tema debat publik," terang Musnif. 

3. Debat publik terbatas pesertanya dibatasi hanya 5 unsur‎

Penanganan COVID-19 Jadi Tema Debat Publik Pilkada Bantul  Ketua KPUD Bantul, Didik Joko Nugroho. IDN Times/Daruwaskita

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan debat publik terbatas hanya boleh dihadiri oleh lima pihak yaitu utusan paslon, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu dan moderator.

"Pembatasan peserta debat publik ini mengacu pada protokol kesehatan yakni menghindari kerumunan dan jaga jarak," ungkapnya.

Bagi para pendukung, simpatisan paslon kata Didik bisa mengakses debat publik terbatas ini melalui siaran langsung televisi lokal dan tayangan live streaming.

Baca Juga: Gelombang Pasang Terjang Rumah Makan Seafood Pantai Depok  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya