Debat Publik Paslon Pilkada Sleman Siap Digelar, Audiens Dibatasi

Gak boleh bawa massa lho, Bapak, Ibu!

Sleman, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman akan menyelenggarakan debat publik bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Sleman 2020.

Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi menjelaskan, rencananya debat publik Pilkada Sleman akan diadakan dalam 3 sesi, yakni pada tanggal 30 Oktober, 5 November serta 12 November 2020. Nantinya, debat akan disiarkan secara langsung di salah satu stasiun TV serta di platform media sosial.

Baca Juga: Fix, KPU Sleman Tetapkan 792.925 DPT untuk Pilkada 2020

1. Audiens dibatasi

Debat Publik Paslon Pilkada Sleman Siap Digelar, Audiens DibatasiKetua KPU Sleman, Trapsi Haryadi. IDN Times/Siti Umaiyah

Trapsi menjelaskan, dalam pelaksanaan debat publik sendiri, peserta yang hadir di studio (lokasi debat) akan dibatasi. Yakni hanya paslon yang bersangkutan, 5 anggota KPU, 2 anggota Bawaslu, serta tim pemenangan paslon 4 orang.

"Audiens sangat terbatas, sesuai dengan regulasi yang ada. Nanti kita imbau ke tim pemenangan tidak bawa massa," ungkapnya pada Rabu (21/10/2020).

2. Tema sudah dipersiapkan

Debat Publik Paslon Pilkada Sleman Siap Digelar, Audiens DibatasiKantor KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Trapsi, untuk pada debat sesi pertama, ditunjukkan untuk Calon Bupati. Untuk debat sesi kedua akan ditujukan untuk Calon Wakil Bupati, sedangkan untuk debat sesi ketiga, akan ditujukan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Trapsi menjelaskan, untuk tema yang akan dijadikan bahan debat sendiri sudah dipersiapkan. Di mana pada sesi pertama akan membahas mengenai reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Sesi kedua membahas pengembangan potensi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk sesi ketiga akan membahas tentang keterlibatan stakeholder dalam pembagunan daerah yang akan diikuti paslon," terangnya.

3. Dilarang membawa APK

Debat Publik Paslon Pilkada Sleman Siap Digelar, Audiens DibatasiIlustrasi alat peraga kampanye. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Menurut Trapsi, dalam pelaksanaan debat publik sendiri ada sejumlah hal yang dilarang. Seperti tidak boleh membawa Alat Peraga Kampanye maupun membunyikan Yel-yel. Dia menjelaskan, tujuan utama dari debat ini sendiri yakni untuk mendalami visi misi paslon.

"Debat akan disiarkan secara langsung. Tujuannya agar masyarakat bisa mendengar secara langsung visi misi dari sumbernya secara langsung," paparnya.

Baca Juga: Setelah Bantul, Sleman Juga Kembali Perpanjang Pendaftaran PTPS

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya