TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keadaan Darurat, Dana Desa dapat Digunakan untuk Penanganan Bencana 

40 Ribu desa masuk kategori rawan bencana

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. (IDN Times/Daruwaskita)

Sleman, IDN Times - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan pemerintah desa bisa menggunakan dana desa untuk penanggulangan bencana jika sewaktu-waktu terjadi bencana.

"Boleh kok dana desa untuk menanggulangi bencana, untuk menyelamatkan manusia. Dan itu juga dikatakan Pak Presiden yang harus diutamakan adalah keselamatan manusia atau warga," kata Mendes dalam acara Studium General dengan tema "Desa, PDT dan Transmigrasi" di Kampus UNY, Sabtu (4/1).

Baca Juga: Hujan Angin Rusakkan 7 Rumah Warga, dan Belasan Pohon Tumbang 

1. Sudah ada aturan penggunaan dana desa untuk penanggulangan bencana‎

Ilustrasi bencana tanah longsor. Dok.IDN Times/Istimewa

Menurut kakak dari Muhaimin Iskandar ini dalam aturan sudah sangat jelas bahwa dana bisa digunakan untuk penanggulangan bencana.

"Sudah jelas kok aturannya. Tinggal digunakan saja terutama untuk hal-hal yang sangat darurat seperti menyelamatkan korban bencana," ucapnya.

2. 40 ribu desa di Indonesia masuk daftar zona merah bencana

Kondisi Desa Keban Agung, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat, usai diterpa banjir bandang, Kamis (2/1)/IDN Times/Istimewa

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini mengatakan berdasarkan informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) jumlah desa di Indonesia yang berada di zona merah atau daerah rawan bencana mencapai 40 ribu desa.

"Jadi jumlahnya cukup banyak dan itu kepala desa bisa menggunakan dana desa untuk penanggulangan bencana," ucapnya.

Baca Juga: Antisipasi Bencana, Wagub DIY Minta Warga Amankan Dokumen Penting 

Berita Terkini Lainnya