Keadaan Darurat, Dana Desa dapat Digunakan untuk Penanganan Bencana
40 Ribu desa masuk kategori rawan bencana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan pemerintah desa bisa menggunakan dana desa untuk penanggulangan bencana jika sewaktu-waktu terjadi bencana.
"Boleh kok dana desa untuk menanggulangi bencana, untuk menyelamatkan manusia. Dan itu juga dikatakan Pak Presiden yang harus diutamakan adalah keselamatan manusia atau warga," kata Mendes dalam acara Studium General dengan tema "Desa, PDT dan Transmigrasi" di Kampus UNY, Sabtu (4/1).
Baca Juga: Hujan Angin Rusakkan 7 Rumah Warga, dan Belasan Pohon Tumbang
1. Sudah ada aturan penggunaan dana desa untuk penanggulangan bencana
Menurut kakak dari Muhaimin Iskandar ini dalam aturan sudah sangat jelas bahwa dana bisa digunakan untuk penanggulangan bencana.
"Sudah jelas kok aturannya. Tinggal digunakan saja terutama untuk hal-hal yang sangat darurat seperti menyelamatkan korban bencana," ucapnya.
Baca Juga: Antisipasi Bencana, Wagub DIY Minta Warga Amankan Dokumen Penting