Jualan Miras Jenis Ciu, Kakek 60 Tahun di Kulon Progo Diamankan Polisi
Pelaku mengaku menjualkan titipan miras dari seseorang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - SMH (60) seorang kakek di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta diamankan polisi gara-gara tertangkap basah berjualan minuman keras jenis ciu.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 165 botol ciu yang dikemas dalam botol bekas air mineral 1,5 literan.
Baca Juga: Sultan HB X: Generasi Penerus akan Bangga dengan Kita yang Tahan Uji
1. Pelaku menjual miras ciu di rumahnya
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso menjelaskan pengungkapan minuman keras jenis ciu ini dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota. Setelah dipastikan berjualan ciu akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah SMH dan didapati barang bukti 156 botol ciu yang dikemas dalam botol bekas air mineral.
"Tersangka ini menjual ciu di rumahnya,"katanya di Mapolres, Kulon Progo, Selasa (28/4).
Baca Juga: Warga Gunungkidul Ketahuan Sebar Hoaks Terkait Pasien COVID-19