MA Kabulkan Gugatan Idham Soal Dana Hibah Persiba, Ini Respons Halim
Masih menunggu salinan amar putusan MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan mantan Bupati Bantul, HM Idham Samawi, dalam perkara perdata pengembalian dana hibah KONI ke Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar rupiah terhadap Bupati Bantul.
Hal tersebut tercantum laman resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung dengan nomor register 3397/K/PDT/2021 telah berstatus putus pada 23 November 2021 dengan amar putusan kabul. Lantas, bagaimana respons Bupati Bantul selaku termohon?
Baca Juga: MA Kabulkan Gugatan Idham Samawi Terkait Dana Hibah Persiba
1. Bupati Bantul mengaku belum terima salinan amar putusan MA
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan sampai hari ini dirinya belum menerima salinan amar putusan dari MA terkait gugatan Dana Hibah Persiba, sehingga belum bisa berkomentar banyak.
"Ya saya belum bisa banyak komentar ya, lha nek salinane keputusan urung oleh (kalau salinan keputusan belum dapat), kemudian isinya apa saja kan belum bisa berkomentar," katanya, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Banding Idham Soal Pengembalian Dana Hibah Persiba Kandas di PT Yogya