MA Kabulkan Gugatan Idham Samawi Terkait Dana Hibah Persiba

Idham gugat Bupati Bantul kembalikan dana Rp11,6 M

Bantul, IDN Times - ‎Kasus gugatan pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar oleh mantan Bupati Bantul, HM Idham Samawi menemui babak baru. Langkah kuasa hukum Idham untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung akhirnya  dikabulkan.

Dalam laman resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung menyatakan kasasi yang dilakukan pemohon HM Idham Samawi dan termohon Bupati Bantul dengan nomor register 3397/K/PDT/2021, telah berstatus putus pada tanggal 23 November 2021 dengan amar putusan kabul. Adapun hakim yang menyidangkan perkara adalah Ibrahim, Rahmi Mulyati dan Hamdi.

Baca Juga: Banding Idham Soal Pengembalian Dana Hibah Persiba Kandas di PT Yogya

1. Kuasa hukum Idham Samawi menunggu surat amar putusan resmi dari MA‎

MA Kabulkan Gugatan Idham Samawi Terkait Dana Hibah PersibaPutusan MA terkait gugatan pengembaluan dana hibah Persiba Rp 11,6 miliar.(dov.istimewa)

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum HM Idham Samawi, Mustofa, masih enggan memberikan banyak keterangan. Ia mengaku masih menunggu surat amar putusan yang resmi dari Mahkamah Agung.

"Itu kan baru diumumkan, saya belum bisa berkomentar banyak karena masih menunggu surat amar putusan yang resmi dari Mahkamah Agung," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/11/2021) malam.

2. Belum berkomunikasi dengan Idham Samawi terkait amar putusan MA

MA Kabulkan Gugatan Idham Samawi Terkait Dana Hibah PersibaKuasa hukum HM Idham Samawi, Mustofa, SH daftarkan sidang banding gugatan dana hibah Persiba Bantul. IDN Times/Istimewa

Mustofa jugamengaku belum bertemu langsung dengan kliennya terkait putusan kasasi MA.

"Nunggu surat resminya datang saja ya mas, karena ada kejadian amar putusan dikabulkan namun dalam perjalannya informasi yang ada di laman Mahkamah Agung ditarik lagi," katanya.

"Tentu kalau sudah ada surat amar putusan resmi dari MA akan kita beritahu kawan-kawan media," tambahnya lagi.

3. Kronologi gugatan pengembalian dana hibah Persiba Bantul kepada Bupati Bantul‎

MA Kabulkan Gugatan Idham Samawi Terkait Dana Hibah PersibaIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, usaha Idham untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta terkait pengembalian dana hibah KONI ke Persiba senilai Rp11,6 miliar kandas. Dalam putusan PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/PTYYK tertanggal 30 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim Heru Iriana bersama hakim anggota Sutadi Widayato dan Suprapto menolak banding HM Idham Samawi dan memenangkan tergugat (Bupati Bantul).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Idham untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp150 ribu. Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Idham kemudian mengajukan kasasi ke MA.‎

Baca Juga: Gugatan Dana Hibah Persiba Ditolak, Geplak Bantul Gelar Tumpengan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya