Gugatan Dana Hibah Persiba Ditolak, Geplak Bantul Gelar Tumpengan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Elemen masyarakat Kabupaten Bantul yang tergabung dalam Gerakan Peduli Amanat Rakyat (Geplak) menggelar tumpengan di Pantai Parangkusumo, Kamis (22/10/2020).
Tumpengan ini digelar sebagai wujud syukur atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang menolak gugatan pengembalian dana hibah KONI ke Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar rupiah.
Baca Juga: Sah, Pengembalian Dana Hibah Persiba Milik Pemkab Bantul
1. Tumpengan dan tendang bola sebagai wujud syukur
Syukuran yang digelar oleh Geplak ini diwujudkan dengan potong tumpeng dan tendang bola ke arah Pantai Parangkusumo. Hal tersebut sebagai wujud syukur atas kemenangan Pemkab Bantul telah memenangkan persidangan gugatan pengembalian dana hibah Persiba.
"Kita hari ini bersyukur karena Pemkab Bantul telah memenangkan sidang gugatan pengembalian dan hibah KONI ke Persiba Bantul, karena ini merupakan kemenangan rakyat Bantul secara keseluruhan. Geplak mendorong siapapun nantinya yang terpilih menjadi pemimpin Bantul menggunakan uang rakyat Bantul untuk pembangunan fasilitas publik untuk dimanfaatkan masyarakat," kata Koordinator Geplak Bantul, Sigit Priyono Harsino Putra, Kamis (22/10/2020).
"Geplak mendukung dan akan mengawal penuh pada pemimpin Kabupaten Bantul selanjutnya menjaga, mempertahankan dan selanjutnya memanfaatkan dana Rp11,6 miliar tersebut semata-mata hanya kembali ke rakyat Bantul," lanjutnya lagi.
Lebih jauh Sigit kemenangan Pemkab Bantul dalam menjalankan asas akuntabilitas dalam pemerintahan di UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi nepotisme.
"Inti asas akuntabilitas setiap kegiatan dan langkah pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat pemegang kedaulatan," katanya.
2. Pemkab Bantul butuh dukungan dari rakyat Bantul saat banding
Sementara aktivis antikorupsi Bantul, Rino Caroko mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh Geplak sama sekali tidak ada kaitannya dengan perhelatan pilkada Kabupaten Bantul.
"Ini murni kegiatan dari elemen masyarakat Bantul anti korupsi yang menginginkan dana hibah Persiba sebesar Rp11,6 miliar tetap menjadi milik rakyat Bantul. Jadi salah kalau aksi Geplak ini mendukung salah satu calon," tegasnya.
Rino mengingatkan kemenangan Pemkab Bantul atas gugatan Idham Samawi baru dalam tingkat pertama dan masih ada agenda banding yang harus perlu dukungan dari masyarakat.
"Pemkab perlu dukungan dari masyarakat agar uang Rp11,6 miliar melayang dan kembali ke pihak penggugat dalam hal ini Idham Samawi," terangnya.
3. Kuasa HukumIdham Samawi resmi daftarkan banding
Sementara Kuasa Hukum dari Idham Samawi, Mustofa, mengatakan pihaknya sudah resmi mendaftarkan banding atas kasus gugatan pengembalian dana hibah Persiba di Pengadilan Negeri Bantul pada 19 Oktober 2020 lalu.
Mustofa mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri yang menolak gugatan kliennya kepada Bupati Bantul tidak mempertimbangkan berbagai bukti yang diberikan oleh penggugat. Bahkan, saksi ahli yang akan dihadirkan oleh penggugat, yakni Didik Warsito yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKAD, tidak diizinkan oleh Bupati Bantul Suharsono dengan alasan masih aktif menjadi ASN di Pemkab Bantul.
"Hasil audit dari BKP RI perwakilan DIY dan juga kesaksian dari BPKB dikesampingkan oleh majelis hakim. Bahkan sejumlah bukti yang berupa fotokopi dinilai tidak kuat. Itu sejumlah alasan dari klien kita untuk melakukan banding," katanya.
Baca Juga: Pemkab Bantul Siap Hadapi Sidang Banding Kasus Dana Hibah Persiba