MA Kabulkan Gugatan Idham Soal Dana Hibah Persiba, Ini Respons Halim

Masih menunggu salinan amar putusan MA

Bantul, IDN Times - ‎Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan mantan Bupati Bantul, HM Idham Samawi, dalam perkara perdata pengembalian dana hibah KONI ke Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar rupiah terhadap Bupati Bantul.

Hal tersebut tercantum laman resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung dengan nomor register 3397/K/PDT/2021 telah berstatus putus pada 23 November 2021 dengan amar putusan kabul. Lantas, bagaimana respons Bupati Bantul selaku termohon?

Baca Juga: MA Kabulkan Gugatan Idham Samawi Terkait Dana Hibah Persiba

1. Bupati Bantul mengaku belum terima salinan amar putusan MA

MA Kabulkan Gugatan Idham Soal Dana Hibah Persiba, Ini Respons HalimBupati Bantul, Abdul Halim Muslih. IDN Times/Daruwaskita

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan sampai hari ini dirinya belum menerima salinan amar putusan dari MA terkait gugatan Dana Hibah Persiba, sehingga belum bisa berkomentar banyak.

"Ya saya belum bisa banyak komentar ya, lha nek salinane keputusan urung oleh (kalau salinan keputusan belum dapat), kemudian isinya apa saja kan belum bisa berkomentar," katanya, Kamis (25/11/2021).

2. Dalam beberapa hari ke depan salinan amar putusan hakim akan diterima Pemkab Bantul

MA Kabulkan Gugatan Idham Soal Dana Hibah Persiba, Ini Respons HalimIDN Times/Hana Adi Perdana

Politisi PKB ini menyatakan dalam beberapa hari ke depan salinan amar putusan dari majelis hakim akan diterima oleh Pemkab Bantul. Setelah salinan amar putusan diterima, pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Lha wong salinan putusan belum dapat makanya tidak bisa berkomentar banyak," ujarnya.

3. Kuasa hukum Pemda Bantul tahu gugatan Idham dikabulkan dari laman Mahkamah Agung

MA Kabulkan Gugatan Idham Soal Dana Hibah Persiba, Ini Respons HalimPenasihat hukum Pemkab Bantul, Iswadi.(doc.istimewa)

Sementara penasihat hukum Pemkab Bantul, Iswadi, mengatakan sudah melihat hasil putusan tersebut pada laman milik MA. Namun salinan resmi amar putusan majelis hakim belum diterima sehingga belum bisa memberikan gambaran utuhnya.

"Yang jelas nantinya amar putusan dari Mahkamah Agung (dalam bentuk fisik atau suratnya) akan dikirim ke Biro Hukum Pemda DIY, kemudian ke Pemda Bantul," katanya.

Menurutnya, jika semua petikan amar putusan sudah diterima, termohon juga akan mempelajarinya sebelum mengambil keputusan.

"Yang jelas saya sudah komunikasi dengan Bupati Bantul, Pak Halim yang juga mengatakan belum mengatahui detail petikan amar putusan hakim. Jadi baik kami dan Pak Halim masih menunggu detail amar putusan dari MA," ungkapnya.

Baca Juga: Banding Idham Soal Pengembalian Dana Hibah Persiba Kandas di PT Yogya

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya