TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Sunaryanta Larang Perburuan Liar Dilakukan di Gunungkidul 

Larangan untuk menjaga keseimbangan ekosistem

ilustrasi perburuan liar (pixabay.com/mohamed_hassan)

Gunungkidul, IDN Times - ‎Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengeluarkan Surat Edaran larangan perburuan dengan tembakan terhadap satwa liar baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi.

1. SE Bupati diterbitkan tanggal 27 April 2023

ilustrasi berburu (unsplash.com/@mirmammad)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono menjelaskan SE Bupati Gunungkidul bernomor 600.8.1/3008, diterbitkan pada tanggal 27 April 2023 sifatnya segera dilakukan.

SE Bupati Gunungkidul diterbitkan untuk menindaklanjuti UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta menindaklanjuti Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

"Kita edarkan terlebih dahulu agar dimengerti di tingkat kapanewon dan kalurahan. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan monitoring hingga surat," katanya Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Polisi yang Tembak Warga Gunungkidul Ternyata Tengah Jalani Demosi

2. Menjaga keseimbangan ekosistem

Instagram

Menurutnya, SE Bupati Gunungkidul dimaksudkan untuk mewujudkan kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem di Bumi Handayani.

"Kita tidak mengkhususkan hewan yang dilindungi karena dalam aturan sudah ada tersendiri. Tujuan SE ini agar ekosistem tetap terjaga, satu habitat hilang bisa mempengaruhi mata rantai makanan. Artinya satu hilang ekosistem lainnya terganggu," jelasnya.

Baca Juga: Kementan Dorong Gunungkidul Mandiri Benih Kedelai  

Berita Terkini Lainnya