Bupati Sunaryanta Larang Perburuan Liar Dilakukan di Gunungkidul
Larangan untuk menjaga keseimbangan ekosistem
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengeluarkan Surat Edaran larangan perburuan dengan tembakan terhadap satwa liar baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi.
1. SE Bupati diterbitkan tanggal 27 April 2023
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono menjelaskan SE Bupati Gunungkidul bernomor 600.8.1/3008, diterbitkan pada tanggal 27 April 2023 sifatnya segera dilakukan.
SE Bupati Gunungkidul diterbitkan untuk menindaklanjuti UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta menindaklanjuti Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.
"Kita edarkan terlebih dahulu agar dimengerti di tingkat kapanewon dan kalurahan. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan monitoring hingga surat," katanya Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Polisi yang Tembak Warga Gunungkidul Ternyata Tengah Jalani Demosi
Baca Juga: Kementan Dorong Gunungkidul Mandiri Benih Kedelai