Bupati Bantul Cabut IMB Tempat Ibadah PGdI Sedayu
Alasannya tidak sesuai aturan bupati tentang pendirian rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Bupati Bantul Suharsono mencabut Izin Mendirikan Bangun (IMB) tempat ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di RT 34 Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul.
Pemda Bantul yang telah mengeluarkan IMB tempat ibadah GPdI akhirnya mencabut kembali izin yang telah dikeluarkan pada bulan Januari 2019 tersebut.
Bupati Bantul, Suharsono mengatakan pencabutan IMB tempat ibadah GPdI dikarena unsur yang tidak terpenuhi secara hukum.
"Karena tidak terpenuhi salah satu persyaratan maka IMB tempat ibadah GPdI akhir saya cabut," katanya di ruang kerja Bupati Bantul, Senin (29/7).
Baca Juga: Gereja di Bantul Ditolak Warga, Proses Mediasi Temui Jalan Buntu
1. Pencabutan IMB berdasarkan Peraturan Bupati no.98 Tahun 2016
Sementara Bambang Guritno, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bantul mengatakan pencabutan IMB disebabkan tidak memenuhi syarat.
Awal mula penerbitan itu adalah SKB Menteri Agama dan Mendagri tertanggal 21 Maret 2006, kemudian Bupati Bantul mengeluarkan Perbub No 98 Tahun 2016 tentang pedoman pendirian tempat ibadah. Perbub itu muncul untuk memfasilitasi IMB tempat ibadah yang digunakan sebelum tahun 2006 dan digunakan secara terus menerus.
Menurut Bambang dalam syarat itu ada empat unsur yang harus dipatuhi untuk pembuatan IMB tempat ibadah:
1. Bangunan harus didirikan sebelum tahun 2006,.
2. Telah digunakan sebagai tempat ibadah secara terus menerus (permanen), bercirikan agama.
3. Mempunyai ciri sebagai tempat ibadah
4. Memiliki nilai sejarah
Baca Juga: Ibadah Minggu di Gereja Pantekosta Bandut Lor Sedayu Berjalan Khidmat