Bentrok Pendukung Jadikan Yogyakarta Rawan Penyelenggaraan Pemilu
Warning bagi penyelenggara pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Provinsi DI Yogyakarta tercatat sebagai 10 provinsi yang rawan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Hal itu dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (9/4).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan skor indeks kerawanan pemilu (IKP) dinilai dari empat dimensi, yakni konteks sosial politik, penyelenggara pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi politik.
Apa penyebab DI Yogyakarta masuk dalam 10 provinsi rawan penyelengaraan pemilu ?
Baca Juga: Bawaslu RI: Yogyakarta Masuk 10 Provinsi Rawan Pemilu
1. Warning pemilu di Yogyakarta
Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul, Supardi mengatakan hal tersebut merupakan warning bagi penyelenggara pemilu, dan aparat keamanan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyelenggara pemilu di DI Yogyakarta, termasuk Kabupaten Bantul.
"Ya ini warning bagi kita semua tidak hanya penyelenggara pemilu namun stakeholder yang lainnya,"kata Supardi, Rabu (10/4).
Baca Juga: Kampanye Prabowo Ganggu UN, BPD DI Yogyakarta: Kami Hanya Taati Jadwal