TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

150 Ribu Tenaga Kerja di Bantul Belum Terjamin BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan JHT selama pandemik meningkat

Ilustrasi pelaku UMKM.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Bantul, IDN Times - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Asri Basri, menyebut potensi tenaga kerja di Kabupaten Bantul mencapai 200 ribu. Namun, baru 50 ribu yang menjadi peserta BPJSTK, sehingga ada selisih sekitar 150 ribu yang kemungkinan besar bekerja di sektor informal.

"Kalau saat ini yang sudah masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan ada yang dari non ASN, 1.000-an relawan, sedangkan perusahaan pemberi upah dan berbadan hukum 95 persen sudah masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya di sela-sela acara Penandatanganan Kerja sama antara Pemkab Bantul dan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Ros In, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Ribuan Pelaku Wisata di Sleman Divaksinasi Massal secara Drive-Thru

1. Tenaga kerja sektor UMKM minim yang tercover program BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DIY, Asri Basri. IDN Times/Daruwaskita

Menurut Basri, potensi tenaga kerja yang belum masuk dalam program BPJSTK ada di sektor UMKM. sehingga dengan adanya kerjasama dengan Pemkab Bantul bisa memberikan sosialisasi dan pemahaman manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentu ini tugas pokok kita untuk memberikan sosialisasi, namun dengan dukungan Pemkab Bantul akan semakin masif dan meluas," ujarnya.

2. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 mendorong setiap pekerja harus terlindungi

Penandatanganan Kerjasama antara Pemkab Bantul dan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Ros In, Jumat (9/4/2021).IDN Times/Daruwaskita

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2021 lalu. Menurut Basri, menunjukkan bahwa komitmen untuk memberi jaminan sosial terhadap tenaga kerja sangat tinggi. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan harus bekerja sama dengan instansi terkait dan pihak Kejaksaan dalam pengawasan implementasi Inpres tersebut.

"Jadi semua pekerja penerima upah, pekerja informal dan pekerja jasa konstruksi harus terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Baca Juga: Pemkab Bantul Targetkan 17 Agustus 2021  Merdeka dari COVID-19

Berita Terkini Lainnya