Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan aturan putar balik bagi para pendatang atau pemudik yang akan memasuki kawasan DIY via perbatasan untuk menekan potensi penyebaran COVID-19.
Aturan ini mulai berlaku per Minggu 26 April siang. "Pokoknya yang dari luar suruh putar balik," kata Kepala Dinas Perhubungan (DIY) Tavip Agus Rayanto ketika dikontak, Minggu (26/4).
Padahal, di satu sisi DIY belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau aglomerasinya. Dan satu pun kabupaten/kota di dalamnya belum jadi zona merah persebaran COVID-19, sehingga berdasar dua latar belakang ini sanksi putar balik sebagaimana tercantum dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, tak berlaku.
