Yogyakarta, IDN Times – Sebanyak 8 SPBU di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah sepanjang 2026. Sanksi diberikan setelah Pertamina menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Kedelapan SPBU tersebut merupakan bagian dari 180 SPBU di Jawa Tengah dan DIY yang mendapat sanksi hingga awal September 2026. Jumlah itu setara sekitar 16 persen dari total 1.117 SPBU yang berada di wilayah kerja Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah.
Pjs Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Risky Diba Avrita mengatakan sanksi diberikan berdasarkan hasil investigasi internal maupun laporan masyarakat.
“180 SPBU tersebut terdiri dari 8 SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari penyaluran tidak sesuai peruntukan atau ketentuan, CCTV tidak sesuai ketentuan, hingga sarana dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Diba, Jumat (4/9/2026).
