8 SPBU di DIY Kena Sanksi Pertamina Sepanjang 2026, Ini Pelanggarannya

- Delapan SPBU di DIY dikenai sanksi Pertamina sepanjang 2026 atas dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi, bagian dari 180 SPBU bermasalah di Jateng dan DIY.
- Pelanggaran terbanyak adalah penyaluran BBM tidak sesuai ketentuan pada 97 SPBU; sanksi bervariasi dari surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran.
- Sekitar 40 persen sanksi berawal dari laporan warga ke Call Center 135; Pertamina juga menyoroti pengisian berulang dan tangki modifikasi oleh konsumen.
Yogyakarta, IDN Times – Sebanyak 8 SPBU di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah sepanjang 2026. Sanksi diberikan setelah Pertamina menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Kedelapan SPBU tersebut merupakan bagian dari 180 SPBU di Jawa Tengah dan DIY yang mendapat sanksi hingga awal September 2026. Jumlah itu setara sekitar 16 persen dari total 1.117 SPBU yang berada di wilayah kerja Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah.
Pjs Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Risky Diba Avrita mengatakan sanksi diberikan berdasarkan hasil investigasi internal maupun laporan masyarakat.
“180 SPBU tersebut terdiri dari 8 SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari penyaluran tidak sesuai peruntukan atau ketentuan, CCTV tidak sesuai ketentuan, hingga sarana dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Diba, Jumat (4/9/2026).
1. Penyaluran BBM subsidi jadi pelanggaran terbanyak

Ilustrasi: Petugas SPBU sedang mengisikan Pertalite ke mobil konsumen. (Dok. Pertamina) Dari total 180 SPBU yang dikenai sanksi, pelanggaran terbanyak berkaitan dengan penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan atau ketentuan. Pertamina mencatat terdapat 97 SPBU yang melakukan pelanggaran tersebut.
Selain itu, sebanyak 25 SPBU dikenai sanksi karena CCTV tidak sesuai ketentuan, sedangkan tujuh SPBU lainnya bermasalah pada sarana dan fasilitas yang digunakan. Menurut Diba, bentuk sanksi yang diberikan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan. Sanksi dapat berupa surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran BBM dalam jangka waktu tertentu.
2. Aduan warga ikut bongkar penyalahgunaan BBM

ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama) Pertamina juga mengandalkan laporan masyarakat untuk mengawasi distribusi BBM subsidi. Dari 180 sanksi yang diberikan di Jateng dan DIY, sekitar 40 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui Pertamina Call Center 135.
“Pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan sinergi seluruh pihak. Pertamina memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran pada sisi lembaga penyalur maupun operator SPBU,” kata Diba.
Masyarakat pun diminta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU.
3. Pertamina soroti pengisian berulang dan tangki modifikasi

ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama) Selain persoalan di tingkat SPBU, Pertamina menemukan potensi penyalahgunaan yang dilakukan konsumen, seperti pengisian BBM secara berulang dan penggunaan tangki modifikasi. Diba menjelaskan, tindakan tersebut dapat bermuara pada praktik penimbunan BBM. Namun, penanganan penyalahgunaan yang dilakukan konsumen berada di luar kewenangan Pertamina sehingga membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Di sisi lain, regulasi saat ini masih memungkinkan konsumen melakukan pengisian BBM selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengawasan distribusi BBM subsidi dinilai membutuhkan kerja sama antara Pertamina, pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola SPBU, dan masyarakat.
“Pertamina mengajak masyarakat melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui Pertamina Call Center 135 agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutup Diba.















